Posts

Showing posts from November, 2017

Barang-Barang LARTAS Dalam Bidang Ekspor Impor

Dibawah ini adalah beberapa barang-barang yang masuk kategori LARTAS, yaitu barang terlarang atau terbatas, serta butuh izin khusus peredarannya di Indonesia. 1.     Narkotika (Narcotics) 2.     Psikotropika (Psychotrophics) 3.     Bahan peledak (Explosive materials) 4.     Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition) 5.     Petasan (Fire works) 6.     Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials) 7.     Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media) 8.     Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment) 9.     Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment thereof) 10.  Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts thereof) 11. Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish) 12. Obat-Obatan (Medicines) 13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pad