Barang-Barang LARTAS Dalam Bidang Ekspor Impor

Dibawah ini adalah beberapa barang-barang yang masuk kategori LARTAS, yaitu barang terlarang atau terbatas, serta butuh izin khusus peredarannya di Indonesia.
1.    Narkotika (Narcotics)
2.    Psikotropika (Psychotrophics)
3.    Bahan peledak (Explosive materials)
4.    Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
5.    Petasan (Fire works)
6.    Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
7.    Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
8.    Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
9.    Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment thereof)
10.  Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts thereof)
11. Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
12. Obat-Obatan (Medicines)
13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
14.  Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
15.  Pestisida (Pesticides)
16. Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
17.  Limbah (Wastes)
18. Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
19.  Produk tertentu seperti sex toys dan lain2. (Certain Products)
20. Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)
jadi sekarang sudah faham kan apa saja barang yang masuk dalam kategori Lartas?

Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014