Barang-Barang LARTAS Dalam Bidang Ekspor Impor
Dibawah ini adalah beberapa barang-barang yang masuk kategori
LARTAS, yaitu barang terlarang atau terbatas, serta butuh izin khusus
peredarannya di Indonesia.
1.
Narkotika (Narcotics)
2.
Psikotropika (Psychotrophics)
3.
Bahan peledak (Explosive materials)
4.
Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
5.
Petasan (Fire works)
6.
Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed
Materials)
7.
Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording
Media)
8.
Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
9.
Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya
(Color Photo Copy, Parts and Equipment thereof)
10.
Beberapa jenis tumbuhan
dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of
Wild Fauna and Flora, and Parts thereof)
11.
Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
12.
Obat-Obatan (Medicines)
13.
Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen
Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
14.
Bahan-bahan berbahaya
(Dangerous Materials)
15.
Pestisida (Pesticides)
16.
Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan
perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone
Depleting Substances)
17.
Limbah (Wastes)
18.
Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
19.
Produk tertentu seperti
sex toys dan lain2. (Certain Products)
20.
Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in
Cash)
jadi sekarang sudah faham kan apa saja barang yang masuk dalam
kategori Lartas?
Comments