Posts

Showing posts with the label SNI Wajib

10 UKM BIDANG PERIKANAN PRODUKNYA SUDAH MEMILIKI SNI

Image
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 10 UKM Perikanan diharapkan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Wajib, tahun 2015. “Tahun ini kita targetkan ada 10 UKM yang dapatkan SPPT SNI, ditambah yang sudah ada jadi 20 UKM untuk 2015. Tentu ini masih sedikir, karena penerapan SNI perikanan masih sukarela,” kata Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP) KKP, Rahmah Hayati Samik Ibrahim, kepada citraindonesia.com, di Jakarta, Kamis (20/8/2015) SPPT-SNI untuk produk UKM Perikanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, keamanan pangan dan daya saing produknya. “Dalam menerapkan SNI, UKM harus menerapkan segara aspek, baik dari penerapan sanitasi maupun ketersediaan infrastruktur,” jelasnya. Sertifikasi dilakukan oleh LSPro-HP BBP2HP dan telah dimulai pada tahun 2014 untuk 10 produk UKM dan telah diapresiasi secara positif oleh UKM. UKM sudah mendapatkan SPPT SNI dan dapat mencantumkan label SNI di produknya sbb; 1. ...

KKP GANDENG BSN ATUR SERTIFIKASI PERIKANAN BUDIDAYA, BENIH DAN PAKAN PERIKANAN SNI WAJIB Tahun 2017

Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) gandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam mengatur sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) hasil perikanan budidaya. Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dengan Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Slamet Soebjakto mengatakan, adanya SNI memberikan manfaat dalam meningkatkan daya saing di pasar global, untuk keamanan pangan, serta menjamin keberlanjutan usaha di bidang perikanan budidaya. “Persaingan dengan negara produsen perikanan budidaya mengharuskan pemerintah Indonesia untuk mendukung peningkatan produksi ikan budidaya dengan memperhatikan persyaratan pembeli. Hal ini harus menjadi perhatian agar keberterimaan produk perikanan budidaya di pasar lokal, regional dan internasional dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujar Slamet dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2017). Slamet menuturka...

2 Sertifikasi Bakal Pacu Kinerja Ekspor Industri Olahan Kayu RI

Image
2 Sertifikasi Bakal Pacu Kinerja Ekspor Industri Olahan Kayu RI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ( SVLK ) dan Forest Stewardship Council (FSC) penting diterapkan di Indonesia. Kedua sertifikasi ini akan meningkatkan kinerja ekspor  industri berbahan dasar kayu. Direktur Eksekutif APHI Purwadi mengatakan, saat ini konsumen di luar negeri sangat selektif memilih produk hasil olahan kayu‎. Para konsumen hanya mau produk yang memiliki sertifikat legalitas kayu seperti SVLK dan FSC. "Saat ini, hampir semua konsumen mancanegara hanya berminat pada produk kayu yang bersertifikat. Proyeksi tahun ini kalau melihat trend tentu akan naik, apalagi dengan pemberlakuan sertifikasi karena konsumen mancanegara hanya memilih produk kayu yang bersertifikat," ujar dia di Jakarta, Kamis (2/2/2017).‎ ‎ Untuk ekspor produk olahan kayu Indonesia di tahun ini, lanjut Purwadi, akan ditingkatkan ke benua Amerika dan Eropa....

DPR Minta Pemerintah Konsisten Terapkan SNI di Semua Produk

Image
DPR meminta pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk. Selain melindungi industri dan konsumen,  SNI  bisa meningkatkan daya saing industri di tengah gempuran produk impor. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengungkapkan, SNI sangat penting untuk diterapkan, termasuk pada produk pelumas. Apalagi saat ini produk pelumas lokal masih belum jadi tuan rumah di negeri sendiri. "SNI itu bagus untuk perlindungan konsumen, itu sangat penting. Kami akan dorong agar pelumas merek luar negeri juga memiliki SNI, semua pelumas yang masuk Indonesia harus dan wajib SNI," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/3/2017). Ia yakin, jika pemberlakuan SNI secara mandatory untuk pelumas, maka produk pelumas dalam negeri akan mampu bersaing dan menjadi pemimpin pasar di dalam negeri.   Dari sisi harga, juga akan bersaing. Sehingga konsumen akan yakin untuk memilih pelumas produksi lokal. Alhasil produk oli impor akan bisa ditekan dan devisa bis...

Penerapan SNI Tingkatkan Posisi Tawar Industri Pelumas Domestik

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Penerapan   SNI juga akan meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Donny Purnomo mengemukakan, SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk dari industri atau asosiasi. "Setiap SNI ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny dia, Senin (27/2/2017). Donny menegaskan, semua pihak, mulai dari penjual, produsen, pengimpor, harus melaksanakan aturan dengan menerapkan SNI karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas. " SNI  Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi p...

SNI Wajib Elektronik Audi Visual, Kemenperin Terapkan Tahun 2017

Image
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2017 ini akan menerapkan pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi barang elektronik audi visual. Hal itu dikatakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin. ‘’Ya…mulai tahun 2017, SNI wajib bagi beberapa produk elektronika khususnya audi video, akan diberlakukan,’’ tegas Rodjih. Kebijakan pemberlakuan SNI wajib tersebut kata Rodjih untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk-produk impor. Dengan SNI wajib tersebut lanjutnya, mutu produk elektronika akan sesuai dengan standar. ‘’Tidak akan lagi nanti Kw Kw-an, seluruh produk elektronika yang dipasarkan di dalam negeri sudah memiliki standar nasional, sudah pasti lebih baik,’’ tambahnya. Intinya, lanjut Rodjih, pasar dalam negeri, termasuk konsumen akan terlindungi dari produk-produk elektronika bermutu abal-abal dan juga akan terhindar dari barang-barang yang dijual m...

8.199 Sparepart Motor Impor Tanpa SNI Disita Polisi

Sebanyak 8.199  sparepart  berbagai jenis untuk kendaraan roda dua disita anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Toko Kharisma Motor di Jl Soekarno Hatta Kabupaten Bangka Tengah. Barang impor asal China ini tidak tertera label SNI. "Pemilik toko  sparepart   motor  masih menjalani pemeriksaan terkait pendalaman asal muasal sparepart impor tersebut," kata AKBP Rully TL Kasubdit Indag mewakili Dirkrimsus  Polda Babel  KBP Pipit Rismanto, Selasa (12/4/2016). AKBP Rully TL menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi toko onderdil Kharisma Motor di Jl Soekarno Hatta setelah mendapat informasi dari masyarakat toko tersebut menjuala  sparepart  impor. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya berbagai onderdil kendaraan roda dua seperti shock absorber, lampu, brake shoe, brake disc, gear  motor , busi, bearing, piston, rantai, coil, filter, karburator, gear set dan aki  motor ...

Mobil dan Motor.yang Sudah SNI

Mobil dan Motor yang.Sudah SNI

Wajib SNI pelumas otomotif bisa tarik investasi

Image
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal menerapkan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib bagi  pelumas  mulai Juni 2017. Sebagai tahap awal,  pelumas  wajib SNI ini akan ditujukan bagi  pelumas  di sektor otomotif. Pasalnya, pengguna  pelumas  di sektor ini sangat besar, sehingga pemerintah merasa perlu melindungi konsumen dengan memberikan standar kualitas dan mutu  pelumas . “Kami fokus di  pelumas  otomotif dulu, karena penjualannya besar dan impornya besar," kata Teddy,  Jumat (28/10). Dengan penerapan SNI wajib ini juga diharapkan bisa mendorong perusahaan yang mengekspor  pelumas  ke Indonesia untuk memproduksi  pelumas  di tanah air.  "Tujuan kita ke sana, produk yang biasa diimpor, perusahaannya jadi investasi ke dalam negeri," ujarnya. Menurut Teddy, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Perturan Menteri Perindustrian. "Mudah-mudahan bi...

Lampu LED - Light Emitting Diode, Menunggu penerapan SNI Wajib

Image
Sumber: http://www.aperlindo.org/

IMPOR BAJA PERLU DIBENDUNG, PERLU INVESTASI PADA INDUSTRI BAJA

Image
Industri baja nasional menyambut baik rencana pemerintah yang akan membendung masifnya impor baja dengan memperketat pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib dan menetapkan harga minimum produk baja impor. Langkah ini akan berdampak bagi produsen baja nasional untuk meningkatkan utilisasi pabriknya sehingga mengurangi kerugian yang sangat besar. Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk. Dadang Danusiri mengatakan, pengelolaan impor baja penting dilakukan mengingat oversupply baja dunia yang sangat besar. Tahun ini, World Steel Dynamics memperkirakan kelebihan pasokan baja dunia akan mencapai 400 juta ton tahun 2015 dimana China berkontribusi 178 juta ton. Permintaan baja China turun sebesar 7,5% di bulan Juli 2015, merupakan penurunan terbesar sejak krisis finansial 2008, sedangkan untuk tahun ini diperkirakan turun sebesar 3,4% (YoY). Akibatnya, produsen baja di China mengalihkan fokus ke pasar internasional, yang ditunjukkan oleh kenaikan ekspor baja China sebesar...

PERLU SINERGI UNTUK PENGAWASAN SNI WAJIB

Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidajat Triseputro menyatakan industri baja domestik perlu dilindungi dan diwujudkan dalam persaingan usaha yang sehat. Diperlukan suatu mekanisme pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang terkoordinasi dengan baik antar kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, industri dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014. “Dewasa ini industri baja domestik mengalami tantangan yang semakin berat karena harus bersaing dengan produk-produk baja impor dari berbagai negara baik dari dalam kawasan ASEAN maupun dari luar kawasan ASEAN. Ekspor produk baja China ke kawasan ASEAN merupakan yang terbesar yaitu diperkirakan sekitar 20% dari total ekspor baja China, mencapai kurang lebih sekitar 60 juta ton di tahun 2015. Selain itu, impor baja juga datang dari Jepang, dan Korea Selatan. SNI Wajib juga dapat dijadikan salah satu alat  technical barrier  dalam melindungi pr...

Pebisnis Online Wajib Perhatikan SNI, MKG, dan Label

Image
Ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia. Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang. Demikian ditegaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online”, yang berlangsung hari ini (Kamis, 18/2) di Auditorium Kemendag, Jakarta. “Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purna jualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan.” tegasWidodo. Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisni...

Aturan SNI Terbaru: Prosedur Longgar, Sanksi Ketat

Image
Prosedur pengurusan SNI dipangkas. Namun, ada penambahan sanksi dalam hal pengawasan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Terkait dengan hal itu, Menteri Perdagangan pun mencabut perizinan mengenai pengawasan pra pasar terhadap barang impor yang telah diberlakukan standar nasional Indonesia (SNI). Deregulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.  Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015  tersebut sekaligus menjadi perubahan ketiga atas Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2007 yang sebelumnya juga sudah diubah pada tahun lalu. Ada 14 ketentuan yang termuat dalam Permendag teranyar. Ketentuan tersebut antara lain menghapus beberapa aturan dalam Permendag terlebih dahulu. Misalnya, ketentuan mengenai Surat Pendaftaran Barang (SPB). Permendag 2015 menyatakan, pengawasan pra pasar barang impor ...

LIST FOR THE INSTITUTE OF PRODUCT CERTIFICATION ( LSPro ) IN INDONESIA

DAFTAR LSPro-Batas Akreditasi No ID LsPro Nama LPK Tgl Akreditasi Tgl Berakhir Masa Berlaku 1 LSPr-010-IDN Agro Based Industry Product Certification (ABIPro) 27/09/2012 26/09/2016 2 LSPr-027-IDN Alsintan BPMA 16/04/2010 15/04/2014 3 LSPr-013-IDN B4T 10/11/2012 9/11/2016 4 LSPr-004-IDN Balai Sertifikasi Industri 2/5/2011 1/5/2015 5 LSPr-011-IDN Baristand Surabaya 18/03/2012 29/02/2016 6 LSPr-033-IDN Baristand Aceh 29/11/2011 28/11/2015 7 LSPr-035-IDN Baristand Lampung 29/11/2011 28/11/2015 8 LSPr-034-IDN Baristand Manado 29/11/2011 28/11/2015 9 LSPr-015-IDN Baristand Medan 4/5/2013 3/5/2017 10 LSPr-038-IDN Baristand Padang 16/05/2013 15/05/2017 11 LSPr-018-I...