10 UKM BIDANG PERIKANAN PRODUKNYA SUDAH MEMILIKI SNI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 10 UKM Perikanan diharapkan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Wajib, tahun 2015. “Tahun ini kita targetkan ada 10 UKM yang dapatkan SPPT SNI, ditambah yang sudah ada jadi 20 UKM untuk 2015. Tentu ini masih sedikir, karena penerapan SNI perikanan masih sukarela,” kata Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP) KKP, Rahmah Hayati Samik Ibrahim, kepada citraindonesia.com, di Jakarta, Kamis (20/8/2015) SPPT-SNI untuk produk UKM Perikanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, keamanan pangan dan daya saing produknya. “Dalam menerapkan SNI, UKM harus menerapkan segara aspek, baik dari penerapan sanitasi maupun ketersediaan infrastruktur,” jelasnya. Sertifikasi dilakukan oleh LSPro-HP BBP2HP dan telah dimulai pada tahun 2014 untuk 10 produk UKM dan telah diapresiasi secara positif oleh UKM. UKM sudah mendapatkan SPPT SNI dan dapat mencantumkan label SNI di produknya sbb; 1. ...