SNI HPTL Termasuk E-liquid Akan Dikerjakan Tahun 2021
Kemenperin: SNI HPTL Termasuk E-liquid Akan Dikerjakan Tahun 2021 NEWS | SELASA, 14 JULI 2020 Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun ini akan fokus membahas dua standarisasi produk tembakau. Komitmen itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim. Penyusunan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk heated tobacco product (HTP) memang lebih didahulukan dibanding SNI bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Jika SNI untuk produk HTP akan dilakukan pada tahun ini, SNI bagi HPTL termasuk e-liquid atau vape akan dikerjakan pada tahun 2021. Pertimbangannya, kata Rochim, Produk Tembakau Yang Dipanaskan memiliki variasi produk di pasar yang lebih sedikit, dan skala industri pemainnya hampir sama. Selain itu, ada keterbatasan sumber daya baik anggaran dan waktu penyusunan. “Kalau banyak varian itu susah mencari acuan, benchmark. Vape likuid itu kan produknya banyak sekali. Jadi kita bahas (HTP)