Kemen-Esdm-Sosialisasi-Wajib-SNI-Modul-Fotovoltaik-Silikon-Kristalin

  


Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2021 telah mengatur ketentuan tentang penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin untuk keselamatan, keamanan, dan perlindungan terhadap peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik.

Melalui penerapan peraturan ini diharapkan modul fotovoltaik yang beredar dan terpasang di wilayah Indonesia memiliki kualitas baik. Selain itu juga diharapkan terdapat pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas tersebut.

"Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," ungkap Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Pernyataan ini disampaikan Dadan ketika membuka kegiatan Webinar Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021. Lebih dari 500 peserta dari dalam dan luar negeri hadir dalam acara yang diselenggarakan via aplikasi Zoom dan YouTube channel Ditjen EBTKE, termasuk dari Singapura dan Amerika Serikat.

Dadan mengatakan PLTS menjadi prioritas untuk pengembangan energi terbarukan dengan target 6,5 GW (sesuai Rancangan Umum Energi Nasional/RUEN). Pembangkit yang menggunakan panel surya ini bisa dipasang di mana pun, di-install secara cepat, secara keteknikan telah teruji, banyak negara telah menggunakan dan nilai ekonominya sudah bersaing. Hal tersebut menjadi faktor pendukung PLTS sebagai primadona.

Dikatakan olehnya, menurut arahan Menteri ESDM, PLTS akan menempati posisi terbesar dalam penyediaan bauran energi, khususnya energi listrik yang sekarang sedang dirumuskan dalam RUPTL tahun 2021-2030. Modul sebagai salah satu komponen utama memegang peranan penting dalam pengembangan PLTS walaupun komponen dan instalasi yang lain juga berpengaruh.

"Kita sudah lihat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya dibawah BPP setempat dan kita harus jaga ini, dan disaat yang sama juga dipastikan bahwa kualitasnya kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa hal ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut," lanjutnya.

Mengenai lab uji dan LSPro (lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi dalam memberikan jasa sertifikasi SNI produk), sudah ada 2 LSPro dan 1 lab uji yang ditunjuk, yaitu PT Qualis Indonesia, TUV Rheinland, dan Lab Uji B2TKE BPPT.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Chrisnawan Anditya mengatakan koordinasi dengan LSPro dan lab uji untuk persamaan uji peraturan menteri 2021 telah dilakukan. Pengujian juga telah dikoordinasikan dengan B2TKE terkait kesiapan ab uji dan harga uji.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (nota permintaan data/dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya," ungkap Chris.

Inti materi Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021 adalah kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016 bagi modul fotovoltaik silikon kristalin untuk yang belum memiliki SNI IEC 61215. Sementara bagi yang sudah memiliki sertifikat SNI IEC 61215, diberlakukan sertifikasi ulang atau pengesahan.

Pihak yang berwajib mengajukan sertifikasi adalah produsen dan importir, dalam peraturan ini adalah badan usaha yang melakukan impor modul fotovoltaik silikon kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri. Produsen atau importir diimbau memanfaatkan waktu transisi, memiliki waktu relaksasi dalam setahun ke depan untuk melakukan sertifikasi modul fotovoltaik yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Sebetulnya SNI IEC-nya itu banyak serinya tetapi mengenai kesiapan Indonesia dari sarana pendukung misalnya lab uji kita masih membatasi pada silikon kristalin. SNI itu sifatnya sukarela jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis, Permen 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI," papar Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Martha Relitha Sibarani.

Martha menyoroti masa transisi yang disebutkan dalam peraturan, mengenai satu modul FV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan setelah peraturan diundangkan adalah masa transisi/relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi/dijual.

"Jadi di sini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Terkait importir, jika ada yang bertanya mengapa harus perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu karena perwakilan resmi ini akan menjamin kualitas modul FV, juga dalam hal pelayanan setelah penjualan dan sebagai pihak yang bertanggung jawab apabila ada tuntutan hukum di kemudian hari," jelas Martha.

Kemudian importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir, tergantung kepada pabrikan di luar negeri. Sebagai perwakilan resmi, harus ada dokumen penunjukan/kerja sama dari pabrikan. Bila ada beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengurus/memiliki SPPT-SNI masing-masing.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir sebagai narasumber webinar sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu perwakilan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Latifa, Kepala Balai Besar Teknologi Konservasi Energi (B2TKE) BPPT, Barman Tambunan dan Ketua Komite Teknis (Komtek) 27-08 Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Oo Abdul Rasyid serta Sandra Inada, perwakilan Proyek Kerja Sama Jerman (Lembaga Metrologi Nasional Jerman, Physikalisch-Technische Bundesanstalt/PTB) bertindak sebagai moderator.

blob:https://20.detik.com/6a02c157-2d6d-40ac-a85f-6654c370a20d







Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014