Posts

Showing posts from 2015

Aturan SNI Terbaru: Prosedur Longgar, Sanksi Ketat

Image
Prosedur pengurusan SNI dipangkas. Namun, ada penambahan sanksi dalam hal pengawasan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Terkait dengan hal itu, Menteri Perdagangan pun mencabut perizinan mengenai pengawasan pra pasar terhadap barang impor yang telah diberlakukan standar nasional Indonesia (SNI). Deregulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.  Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015  tersebut sekaligus menjadi perubahan ketiga atas Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2007 yang sebelumnya juga sudah diubah pada tahun lalu. Ada 14 ketentuan yang termuat dalam Permendag teranyar. Ketentuan tersebut antara lain menghapus beberapa aturan dalam Permendag terlebih dahulu. Misalnya, ketentuan mengenai Surat Pendaftaran Barang (SPB). Permendag 2015 menyatakan, pengawasan pra pasar barang impor hanya dil

SUDAH SIAPKAH SNI DAN LPK DALAM MENDUKUNG PEMBERLAKUAN AEC 2015

Image
P emberlakuan pasar tunggal ASEAN (ASEAN Economic Community disingkat dengan AEC) pada tahun 2015 telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN dalam sidang bulan Oktober 2012 untuk diterapkan di negara-negara anggota ASEAN pada bulan Januari 2015, dengan masa transisi 1 (satu) tahun, sampai tahun 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Puslitbang Standardisasi - BSN melakukan penelitian mengenai kesiapan Indonesia terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)-nya dalam menghadapi pemberlakuan AEC 2015.  Tujuan penelitian tersebut yaitu mengidentifikasi kesiapan SNI dan LPK terhadap sektor prioritas ASEAN untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya pada tahun 2015. Dalam pelaksanaan penelitian dilakukan pengidentifikasian terhadap kesiapan SNI dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)  menghadapi pemberlakuan AEC 2015, dengan memperhatikan 12 (dua belas) sektor prioritas perdagangan ASEAN