Aturan SNI Terbaru: Prosedur Longgar, Sanksi Ketat
Prosedur pengurusan SNI dipangkas. Namun, ada penambahan sanksi dalam hal pengawasan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Terkait dengan hal itu, Menteri Perdagangan pun mencabut perizinan mengenai pengawasan pra pasar terhadap barang impor yang telah diberlakukan standar nasional Indonesia (SNI). Deregulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015 tersebut sekaligus menjadi perubahan ketiga atas Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2007 yang sebelumnya juga sudah diubah pada tahun lalu. Ada 14 ketentuan yang termuat dalam Permendag teranyar. Ketentuan tersebut antara lain menghapus beberapa aturan dalam Permendag terlebih dahulu. Misalnya, ketentuan mengenai Surat Pendaftaran Barang (SPB). Permendag 2015 menyatakan, pengawasan pra pasar barang impor hanya dil