SUDAH SIAPKAH SNI DAN LPK DALAM MENDUKUNG PEMBERLAKUAN AEC 2015
Pemberlakuan pasar tunggal ASEAN (ASEAN Economic Community disingkat dengan
AEC) pada tahun 2015 telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN dalam
sidang bulan Oktober 2012 untuk diterapkan di negara-negara anggota ASEAN pada
bulan Januari 2015, dengan masa transisi 1 (satu) tahun, sampai tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Puslitbang Standardisasi - BSN melakukan
penelitian mengenai kesiapan Indonesia terkait dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)-nya dalam menghadapi
pemberlakuan AEC 2015.
Tujuan penelitian tersebut yaitu mengidentifikasi kesiapan SNI dan LPK
terhadap sektor prioritas ASEAN untuk memperkuat posisi Indonesia dalam
perdagangan dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya pada tahun 2015. Dalam
pelaksanaan penelitian dilakukan pengidentifikasian terhadap kesiapan SNI dan
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) menghadapi pemberlakuan AEC 2015,
dengan memperhatikan 12 (dua belas) sektor prioritas perdagangan ASEAN yang
meliputi produk dasar kayu, produk dasar karet, otomotif, tekstil, produk dasar
pertanian, perikanan, elektronik, produk kesehatan, e-ASEAN (perdagangan antar
ASEAN secara elektronik), turisme, perjalanan udara, dan logistik yang telah
memiliki agreed version standards. Penelitian AEC 2014 hanya terfokus pada 4
sektor, yaitu: produk berbasis kayu, produk berbasis karet, EEE dan produk
kesehatan. Sektor yang lainnya kemungkinan akan dilaksanakan penelitian pada
tahun yang akan datang. Agreed version standards ASEAN adalah standar
international yang disepakati pemberlakuannya dalam forum negara-negara ASEAN
untuk diberlakukan di kawasan ASEAN oleh para anggotanya termasuk Indonesia.
Berdasarkan sektor prioritas yang memiliki agreed version standards ini maka
akan ditentukan sektor prioritas mana yang akan menjadi fokus penelitian, lalu
mengidentifikasi SNI-nya untuk menghasilkan data SNI yang siap dan belum siap
digunakan dalam menghadapi pemberlakuan AEC 2015. Disamping itu pula, dilakukan
pengidentifikasian terhadap kesiapan LPK yang terkait dengan SNI yang sudah
siap digunakan menghadapi pemberlakuan AEC 2015 tersebut untuk mendapatkan data
mengenai LPK apa yang sudah mempunyai kemampuan yang telah ditetapkan dalam SNI
yang telah harmonis dengan agreed version standards dan LPK mana yang belum
mempunyai kemampuan tersebut beserta data ketidakmampuannya dan mengetahui
prospek kemampuannya agar dapat difasilitasi oleh stakeholder maupun regulator
terkait.
Untuk itu, dilakukanlah pengumpulan data melalui studi pustaka, kuesioner
dan wawancara. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data mengenai
kesiapan SNI, sedangkan kuesioner dan wawancara lebih banyak digunakan
untuk menggali kesiapan LPK. Dalam rangka untuk mendapatkan data yang lebih
rinci terkait dengan kesiapan LPK, maka dilakukanlah penyebaran kuesioner yang
dikumpulkan hasilnya melalui survei langsung di lapangan maupun pengembalian
kuesioner melalui faksimili atau e-mail. Untuk tahap awal, sudah dilakukan survei
ke 4 (empat) provinsi.
Survei telah dilakukan pada Minggu I, II, III dan IV bulan April 2014, di 4
(empat) provinsi yaitu Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang), Sumatera
Selatan (Palembang) dan Jawa Barat (Bandung dan Bekasi). Di provinsi Jawa Timur
(Surabaya dan sekitarnya), tim melakukan survei ke 5 (lima) LPK. Dari hasil
survei dan wawancara diperoleh data bahwa ke 5 LPK tersebut telah mengetahui
pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 tetapi tidak mengetahui adanya
agreed version standards di ASEAN. Untuk melakukan pengembangan ruang lingkup
hanya ada 1 (satu) LPK saja yang berminat, pada pengujian selaras dengan agreed
version standards ASEAN sektor EEE dengan ruang lingkup, yaitu: air conditioner
(AC), light emitting diode (LED), pemanas air (water heater), rice cooker, dan
mesin cuci; dan pada ruang lingkup sertifikasi produk kulkas, mesin cuci dan
mainan anak.
Survei di provinsi Jawa Tengah (Semarang dan sekitarnya) tim melakukan
survei ke LPK yang telah terdaftar sebagai listed CAB di ASEAN. Dari hasil
wawancara diketahui bahwa LPK tersebut telah mengetahui pemberlakuan AEC pada
tahun 2015, adanya agreed version standards dan adanya MRA tentang penilaian
kesesuaian di tingkat ASEAN. Informasi lain yang terkait LPK tersebut sampai
saat ini hanya melayani pengujian produk dari internal perusahaan dan belum
berencana untuk menambah ruang lingkup selain yang telah diakreditasi oleh KAN.
Di provinsi Sumatera Selatan (Palembang dan sekitarnya), tim melakukan
survei ke LPK, yang memiliki potensi untuk melakukan pengujian terhadap
beberapa standar yang tercantum dalam agreed version standards ASEAN dalam AEC
2015 khusus pada produk dasar karet (rubber based products).
Di wilayah Cibitung dan Bekasi, tim melakukan survei ke 3 (tiga) LPK.
Dari hasil survei dan wawancara bahwa ada 2 (dua) LPK yang telah
mengetahui adanya AEC 2015, standard agreed dan adanya MRA tentang penilaian
kesesuaian di tingkat ASEAN serta adanya listed CAB ASEAN. Sedangkan 1 (satu)
LPK yang belum tahu semua hal itu. Terkait penambahan ruang lingkup akreditasi
LPK tersebut akan menyesuaikan dengan sektor prioritas ASEAN, responden
menyampaikan bahwa penambahan ruang lingkup sangat dipengaruhi aspek bisnis,
perencanan yang matang dan tentunya sumber daya manusia dan keuangan. Disamping
itu responden juga menyampaikan, bahwa pengawasan barang saat ini masih kurang
ketat, khususnya untuk SNI wajib karena masih banyak barang yang beredar tanpa
adanya tanda SNI atau “tanda SNI palsu” (tidak melalui proses Sertifikasi Produk).
Terkait dengan klien dari negara ASEAN, ditemukan ada LPK yang mempunyai klien
pengujian mutu produk dari negara ASEAN, yaitu: Singapura, Thailand, Filipina
dan Malaysia.
Survei di Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya), tim melakukan survei ke 5
LPK. Dari hasil survei dan wawancara diperoleh data bahwa LPK tersebut telah
mengetahui adanya AEC tahun 2015, dan mengetahui adanya ASEAN agreed standards
serta mengetahui adanya MRA ASEAN. Di sisi lain bahwa LPK di wilayah Jawa
Barat kota Bandung dan sekitarnya berminat menjadi listed of Certification
Accreditation Body (CAB) di ASEAN, sebagai bahan pertimbangan bahwa LPK
dimaksud telah mempersiapkan infrastrukturnya. LPK diwilayah Jawa Barat
(Bandung) tersebut mempunyai klien pengujian produk dari negara ASEAN yaitu:
Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Dari hasil survei dan wawancara selanjutnya Tim Penelitian AEC tahun 2014
akan melakukan rekap data hasil survei dan analisa kuantatif dan kualitatif
dengan menggunakan metode analisa data yang tepat. Kegiatan survei lapangan
akan dilanjutkan lagi pada bulan Mei 2014, untuk lokasi survei di provinsi
Kalimantan Timur (Samarinda dan sekitarnya), provinsi Riau (Pekanbaru) dan
provinsi DKI Jakarta.
Secara umum bahwa dari hasil survei di 4 (empat) provinsi menunjukan bahwa
diperkirakan sekitar 40% LPK telah memahami akan diberlakukan AEC pada tahun
2015. Terkait dengan ke 12 sektor prioritas ASEAN secara umum LPK di 4 (empat)
lokasi survei menunjukan bahwa LPK belum memahami dengan tepat terkait lingkup
akreditasi selaras dengan ASEAN Agreed version standard tersebut. Dari sejumlah
15 LPK yang telah di survei pada bulan April 2014 ternyata ditemukan masih ada
kekurangan yang harus dipenuhi misalnya belum teregistrasi di ASEAN (masuk
dalam ASEAN listed CAB), karena persyaratannya masiih kurang atau faktor
pendukung dari instansi terkait yang harus lebih memberikan dukungan secara
teknis di dalam proses registrasi ASEAN tersebut. Untuk meningkatkan pemahaman
LPK menjadi 100% terhadap pemberlakukan AEC 2015, maka dihimbau kepada BSN
untuk berkoordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian
terkait untuk melaksanakan sosialisasi pemberlakuan ASEAN Economic Community
(AEC) tahun 2015 kepada LPK di seluruh wilayah Indonesia dan pembenahan secara
internal di lingkungan LPK masing-masing (BBL & TP AEC).
Sumber : BSN
Comments