Posts

Showing posts from September, 2021

Agar Jadi Negara Maju, Pengembangan Industri Kesehatan Mesti Ditingkatkan

Image
  Industri kesehatan  menjadi sektor vital untuk dikembangkan apabila Indonesia ingin menjadi negara maju. Menurut CEO Lippo Karawaci dan Direktur Lippo Group John Riady saat ini pengeluaran masyarakat untuk sektor  kesehatan  masih rendah dibanding negara lain.  Pengeluaran kesehatan di Indonesia, lanjut John, hanya 3,1 persen dibandingkan Produk Domestik Bruto. Jumlah itu masih jauh di bawah Vietnam (5,6 persen), Singapura (4,7 persen), Filipina (4,6 persen), serta Malaysia dan Thailand (3,9 persen). Menurut John, dalam satu dekade ke depan, pertumbuhan pengeluaran untuk kesehatan akan meningkat 19 persen per tahun serta peningkatan pengeluaran dibandingkan PDB naik 2,4 kali lipat. “RS pertama di Lippo Karawaci dibangun atas kerja sama dengan perusahaan dari Singappura. Kami punya visi bagaimana dapat tingatkan healthtcare, saat itu RS di Lipo Karawaci menjadi RS pertama yang dapat akreditasi JCI, sekarang kita tumbuh dan kelola 40 RS di 27 provinsi. Jadi in merupakan sebuah pr

Adaptasi Daya Saing, Kemenperin Wajibkan Tiga SNI Baru Bidang Industri

Standardisasi dan optimalisasi teknologi  industri  guna meningkatkan daya saing nasional kini tengah disiapkan  Kementerian Perindustrian  demi perkembangan industri dalam negeri.   "Hal itu salah satunya dilakukan melalui peningkatan jumlah  Standar Nasional Indonesia  (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021).   Dari total 13.651 SNI pada Agustus tahun ini, 5.062 SNI merupakan SNI bidang industri. SNI bidang industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.   “Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.   Berkaitan dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini  Kemenperin  telah menetapkan

Mencantumkan Logo SNI Pada Barang dan Jasa, Wajib Atau Tidak Sih?

Image
  “Sebenarnya, penggunaan logo SNI bersifat sukarela, namun dalam hal tertentu  penggunaan tanda SNI bisa menjadi wajib bagi pelaku usaha” Tahun 2020 lalu, tersiar kabar bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker kain. Masker Kain ber-SNI memiliki kriteria, yakni minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali. Walaupun ada penetapan standar SNI bagi masker kain, SNI pada masker kain bersifat sukarela atau tidak wajib. Perlu diketahui, Tanda SNI adalah tanda sertifikat yang ditetapkan oleh BSN yang menyatakan persyaratan SNI pada produk barang dan/atau jasa telah dipenuhi (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SNI)).  Adanya Standardisasi dan Penilaian kesesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu produk, meningkatkan daya saing, melindungi konsumen dan pelaku usaha sampai meningkatkan kepastian perdagangan barang di dalam dan di l

Dari 13.518 SNI, Cuma 121 SNI Wajib Produk Industri

Image
Perwakilan Bareskrim Polri, kiri dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono, kanan, serta aparat terkai memusnahkan ribuan item produk tidak sesuai SNI Wajib, di halaman Parkir Kemendag RI Kamis 24 Januari 2019 Penerapan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) terhadap sebuah produk barang dan jasa itu wajib. Maka harus didukung penerapan SNI wajib-nya. Maka duet Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) harus memberikan jaminan kepastian pengukurannya. Lagi pula SNI ini adalah salah satu instrumen untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri. Hal ini juga guna menjaga daya saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen. “Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sekedar informasi, Kemenperin mencatat jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari