Adaptasi Daya Saing, Kemenperin Wajibkan Tiga SNI Baru Bidang Industri

Standardisasi dan optimalisasi teknologi industri guna meningkatkan daya saing nasional kini tengah disiapkan Kementerian Perindustrian demi perkembangan industri dalam negeri.

 

"Hal itu salah satunya dilakukan melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021).

 

Dari total 13.651 SNI pada Agustus tahun ini, 5.062 SNI merupakan SNI bidang industri. SNI bidang industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.

 

“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.

 

Berkaitan dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). 

Ditambah lagi, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau. Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap dia, dikutip dari Antara.

 

Dengan alasan ini, Kemenperin berharap, pembinaan industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing.

Selain itu, guna mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, Pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.

 

Sejumlah rogram Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0.


Sumber:

https://www.suara.com/bisnis/2021/08/25/115513/adaptasi-daya-saing-kemenperin-wajibkan-tiga-sni-baru-bidang-industri

 

Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014