Adaptasi Daya Saing, Kemenperin Wajibkan Tiga SNI Baru Bidang Industri
Standardisasi dan optimalisasi teknologi industri guna meningkatkan daya saing nasional kini tengah disiapkan Kementerian Perindustrian demi perkembangan industri dalam negeri.
"Hal itu salah satunya dilakukan melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi
prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” kata
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021).
Dari total 13.651 SNI pada Agustus tahun ini, 5.062 SNI
merupakan SNI bidang industri. SNI bidang industri tersebut telah diterapkan
oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.
“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan
3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan
SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar
domestik maupun global,” tutur Agus.
Berkaitan dengan pengembangan industri
hijau, sampai saat ini Kemenperin telah
menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH).
Ditambah lagi, sebanyak 37 perusahaan industri telah
tersertifikasi industri hijau. Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah
industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian.
“Dengan penerapan industri hijau, industri
akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih
melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan
rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran
global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap dia, dikutip dari Antara.
Dengan
alasan ini, Kemenperin berharap, pembinaan industri dalam negeri untuk dapat
mengadopsi pemenuhan standar industri hijau sehingga industri dalam negeri
mampu memiliki daya saing.
Selain itu, guna mendorong industri dalam negeri memenuhi
standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan
teknologi, Pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia
4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.
Sejumlah rogram Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0.
Sumber:
https://www.suara.com/bisnis/2021/08/25/115513/adaptasi-daya-saing-kemenperin-wajibkan-tiga-sni-baru-bidang-industri
Comments