Posts

Showing posts from 2022

KAN-sosialisasikan-kebijakan-terkini-akreditasi

 https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12797/kan-sosialisasikan-kebijakan-terkini-akreditasi

BSN-luncurkan-skema-akreditasi-lsbu-sektor-jasa-konstruksi

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sektor vital dan prioritas yang menjadi kunci bagi Visi Indonesia 2045. Untuk itu, pelaku usaha di bidang jasa konstruksi perlu bertransformasi menjadi pelaku usaha jasa konstruksi yang lebih baik dan semakin meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, dengan memenuhi standar badan usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021. Dalam rangka mendukung tersedianya pelaku usaha jasa konstruksi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) meluncurkan Skema Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Konstruksi pada Senin (7/2/2022). Peluncuran ini dilakukan dalam acara Webinar “Peran Akreditasi, Lisensi dan Sertifikasi dalam Rangka Meningkatkan Good Governance di Sektor Jasa Konstruksi” yang diselenggarakan secara daring. Skema akreditasi ini dikembangkan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU

Skema-Penilaian-Kesesuaian

 https://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20349/skema-penilaian-kesesuaian Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan. Penilaian kesesuaian dilakukan untuk menilai Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal berdasarkan persyaratan acuan. Jenis kegiatan penilaian kesesuaian dan tata cara yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan acuan ditetapkan dalan Skema Penilaian Kesesuaian. Skema Penilaian Kesesuaian paling sedikit memuat: a) Persyaratan acuan untuk barang, jasa, sistem, proses, dan personal; b) Prosedur administratif; c) Jenis kegiatan PK yang diperlukan; d) Bukti kesesuaian; dan e) Pengawasan oleh LPK.   SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN 1.        Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan 2.       Sektor Peralatan Penanganan Material 3.       Sektor Tekstil dan Produk Pakaian 4.       Sektor Pertanian, Perkebuna

Daftar LSPro yang telah dilaksanakan penunjukkan

  Penunjukkan LSPro Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, Pasal 54, ayat (4) Dalam hal ruang lingkup LPK belum terakreditasi, BSN dapat menunjuk LPK; ayat (5) Penunjukkan LPK dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan (6) Kriteria penunjukkan LPK paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus sudah diakreditasi untuk ruang lingkup sejenis.   Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata cara penunjukkan LSPro ini mengtur tentang:Mengatur tentang: (1) Pelaksanaan penunjukkan kepada LSPro; (2) Pelaporan, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan penunjukkan LSPro; dan (3) Pemberhentian dan pencabutan penunjukkan LSPro.   Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah LPK milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu Barang, Proses atau Jasa telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

https://bsn.go.id/main/berita/detail/11927/penunjukan-lspro

 https://bsn.go.id/main/berita/detail/11927/penunjukan-lspro

contoh-surat-rekomendasi-impor-besi

 https://www.ferrytrans.id/2020/02/contoh-surat-rekomendasi-impor-besi.html