Daftar LSPro yang telah dilaksanakan penunjukkan

 Penunjukkan LSPro

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, Pasal 54, ayat (4) Dalam hal ruang lingkup LPK belum terakreditasi, BSN dapat menunjuk LPK; ayat (5) Penunjukkan LPK dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan (6) Kriteria penunjukkan LPK paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus sudah diakreditasi untuk ruang lingkup sejenis.

 

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata cara penunjukkan LSPro ini mengtur tentang:Mengatur tentang: (1) Pelaksanaan penunjukkan kepada LSPro; (2) Pelaporan, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan penunjukkan LSPro; dan (3) Pemberhentian dan pencabutan penunjukkan LSPro.

 

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah LPK milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu Barang, Proses atau Jasa telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. Penunjukan LSPro oleh BSN, diberikan terhadap kegiatan sertifikasi dari suatu lembaga sertifikasi yang sudah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sejenis dan memenuhi persyaratan Penunjukan LSPro.

https://bsn.go.id/main/berita/detail/11927/penunjukan-lspro







Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014