Posts

Showing posts from September, 2012

MENPERIN GANDENG MITSUI BANGUN SMELTER

Pemerintah terus mendorong investasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian logam (smelter) guna mendukung tercapainya target penghentian ekspor barang mentah tambang pada tahun 2014. Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak Mitsui   Corporation   dan investor asal Jepang lainnya untuk berinvestasi membangun smelter di Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, investor asal Jepang dinilai potensial untuk diajak bekerja sama dalam bidang ini. "Saya minta mereka ketemu saya nanti dengan beberapa pengusaha Jepang untuk mulai membangun smelter bahan tambang yang kita akan larang ekspor bahan mentahnya. Saya katakan juga bahwa kalau tidak dimulai tahun ini, smelter itu tidak akan selesai di tahun 2014. Padahal, pada 2014 akhir kita sudah melarang ekspor bahan mentah tambang," kata Menperin seusai bertemu direksi Mitsui Corporation di ruang kerjanya, kemarin. Menperin pun meyakini, Mitsui akan meminati investasi di sek

REVITALISASI INDUSTRI GULA

Swasembada gula untuk konsumsi masyarakat sudah pernah dicapai pada tahun 2008 dengan tingkat produksi pada tahun tersebut sebesar 2,7 juta ton, sedangkan swasembada gula yang hendak dicapai pada 2014 adalah swasembada gula baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memenuhi kebutuhan industri yaitu dengan target produksi sebesar 5,7 juta ton. Dalam rangka mencapai target pada 2014 dicanangkan Program Revitalisasi Industri Gula Nasional yang akan ditempuh melalui pembenahan industri gula yang sudah ada (PG existing) dan pembangunan PG baru.  Revitalisasi industri gula adalah perbaikan mesin dan peralatan industri gula existing (baik milik BUMN maupun swasta), menambah kapasitas terpasang untuk memperbesar volume produksi, serta pembangunan perkebunan tebu dan pabrik gula baru.  Pabrik Gula Existing Revitalisasi PG Existing dilaksanakan melalui “Intensifikasi Lahan” dengan peningkatan produktivitas lahan dan PG dimana produksi tahun 2009 sebesar 2,55 juta ton. P

SNI KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

Kementerian Perindustrian akan memberlakukan secara wajib ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Penerapan SNI secara wajib itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerapan SNI Keramik Tableware guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib yang ditandatangani Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat tanggal 16 Agustus 2012. Dengan kebijakan tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2013 setiap produk keramik tableware produksi dalam negeri maupun impor (dengan tanggal   bill of lading   sejak 1 Januari 2013) yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan SNI dimaksud.  Sementara itu, p roduk keramik tableware hasil produksi dalam nege