SNI KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB


Kementerian Perindustrian akan memberlakukan secara wajib ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Penerapan SNI secara wajib itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerapan SNI Keramik Tableware guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib yang ditandatangani Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat tanggal 16 Agustus 2012.
Dengan kebijakan tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2013 setiap produk keramik tableware produksi dalam negeri maupun impor (dengan tanggal bill of lading sejak 1 Januari 2013) yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan SNI dimaksud. Sementara itu, produk keramik tableware hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Permenperin ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan dimaksud dilarang beredar di wilayah Indonesia. Apabila produk tersebut sudah terlanjur beredar di pasar, maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan produk keramik tableware asal impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia terhitung sejak tanggal bill of lading 1 Januari 2013 dan tidak memenuhi ketentuan SNI dimaksud, maka wajib direekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha.
SNI keramik tableware yang akan ditetapkan berlaku secara wajib berdasarkan Permenperin tersebut adalah SNI 7275:2008 berjudul Keramik Berglasir-Tableware-Alat Makan dan Minum dengan pengecualian sifat tampak kekerasan glasir dan ketahanan pukul pada keramik tableware yang memiliki nomor Harmonized System (HS) ex. 6911.10.00.00 dan ex. 6912.00.00.00.
Keramik tableware dimaksud adalah tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari semi vitreous china/semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan/atau berongga.
Melalui pemberlakuan SNI secara wajib tersebut Kemenperin mewajibkan perusahaan yang memproduksi keramik tableware untuk menerapkan SNI dimaksud dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atas sebagian parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware atau atas seluruh parameter (SPPT-SNI) berdasarkan permohonan yang diajukan produsen kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Produsen keramik tableware juga diwajibkan untuk mencantumkan SPPT-SNI SP (tanda SNI atas sebagian parameter SNI) ataupun SPPT-SNI (tanda SNI atas semua parameter SNI) pada setiap produk keramik tableware yang diproduksinya di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang. Selanjutnya pada kemasan keramik tableware, produsen juga diwajibkan untuk mencantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang. Pencantuman bulan dan tahun produksi merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI keramik tableware secara wajib.
Ketentuan tersebut dikecualikan pada keramik tableware impor apabila digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI, sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri, dan atau sebagai barang contoh dalam pameran. Semua produk yang dikecualikan itu harus mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai identitas perusahaan (lembaga pemohon), kegunaan, kapasitas produksi dan rencana produksi (bagi produsen), jumlah produk yang akan diimpor, dan spesifikasi produk.
SPPT-SNI keramik tableware diterbitkan oleh LSPro dengan ruang lingkup keramik tableware yang telah diakreditasi oleh Komite Standarisasi Nasional (KAN) dan telah ditunjuk oleh Menperin. 
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI keramik tableware dilakukan oleh Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin. Pengawasan dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP) dengan bekerjasama atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin bertugas melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penilai Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI keramik tableware secara wajib.  Permenperin secara lengkap dapat diunduh di www.kemenperin.go.id.

Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014