SNI KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB
Kementerian
Perindustrian akan memberlakukan secara wajib ketentuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware terhitung mulai tanggal 1 Januari
2013. Penerapan SNI secara wajib itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerapan
SNI Keramik Tableware guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi
konsumen dan sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Hal itu tertuang
di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara
Wajib yang ditandatangani Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat tanggal 16
Agustus 2012.
Dengan kebijakan
tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2013 setiap produk keramik tableware
produksi dalam negeri maupun impor (dengan tanggal bill of
lading sejak 1 Januari 2013) yang diperdagangkan di wilayah Indonesia
wajib memenuhi persyaratan SNI dimaksud. Sementara
itu, produk keramik tableware hasil produksi dalam negeri
yang diproduksi sejak Permenperin ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan
dimaksud dilarang beredar di wilayah Indonesia. Apabila produk tersebut sudah
terlanjur beredar di pasar, maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan
oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan produk keramik tableware asal impor yang masuk ke
wilayah pabean Indonesia terhitung sejak tanggal bill of lading 1 Januari 2013
dan tidak memenuhi ketentuan SNI dimaksud, maka wajib direekspor atau
dimusnahkan oleh pelaku usaha.
SNI keramik
tableware yang akan ditetapkan berlaku secara wajib berdasarkan Permenperin
tersebut adalah SNI 7275:2008 berjudul Keramik Berglasir-Tableware-Alat Makan
dan Minum dengan pengecualian sifat tampak kekerasan glasir dan ketahanan pukul
pada keramik tableware yang memiliki nomor Harmonized System (HS) ex.
6911.10.00.00 dan ex. 6912.00.00.00.
Keramik tableware
dimaksud adalah tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari
keramik yang terdiri dari semi vitreous china/semi porselin, stoneware, bone
china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan/atau berongga.
Melalui
pemberlakuan SNI secara wajib tersebut Kemenperin mewajibkan perusahaan yang
memproduksi keramik tableware untuk menerapkan SNI dimaksud dengan memiliki
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atas sebagian parameter
(SPPT-SNI SP) Keramik Tableware atau atas seluruh parameter (SPPT-SNI)
berdasarkan permohonan yang diajukan produsen kepada Lembaga Sertifikasi Produk
(LSPro).
Produsen keramik
tableware juga diwajibkan untuk mencantumkan SPPT-SNI SP (tanda SNI atas
sebagian parameter SNI) ataupun SPPT-SNI (tanda SNI atas semua parameter SNI)
pada setiap produk keramik tableware yang diproduksinya di tempat yang mudah dibaca
dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang. Selanjutnya pada kemasan keramik
tableware, produsen juga diwajibkan untuk mencantumkan tanggal, bulan dan tahun
produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang.
Pencantuman bulan dan tahun produksi merupakan salah satu objek pengawasan
kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI keramik tableware secara wajib.
Ketentuan tersebut
dikecualikan pada keramik tableware impor apabila digunakan sebagai contoh uji
dalam rangka penerbitan SPPT-SNI, sebagai contoh uji untuk penelitian dan
pengembangan (Research and Development) industri, dan atau sebagai barang contoh dalam
pameran. Semua produk yang dikecualikan itu harus mendapatkan Surat
Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kemenperin yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai identitas
perusahaan (lembaga pemohon), kegunaan, kapasitas produksi dan rencana produksi
(bagi produsen), jumlah produk yang akan diimpor, dan spesifikasi produk.
SPPT-SNI keramik
tableware diterbitkan oleh LSPro dengan ruang lingkup keramik tableware yang
telah diakreditasi oleh Komite Standarisasi Nasional (KAN) dan telah ditunjuk
oleh Menperin.
Pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI keramik tableware dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin. Pengawasan dilakukan
di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP) dengan bekerjasama atau
berkoordinasi dengan instansi terkait.
Badan Pengkajian
Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin bertugas melakukan
pembinaan terhadap Lembaga Penilai Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI
keramik tableware secara wajib. Permenperin
secara lengkap dapat diunduh di www.kemenperin.go.id.
Comments