Posts

Showing posts from February, 2017

SNI bidang ESDM

No Produk  Regulasi Nomer SNI 1 Tusuk-Kontak dan Kotak-Kontak Peraturan Menteri ESDM No. 12/2007 SNI 04-3892.1-2006 Tusuk-kontak dan kotak-kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya - bagian 1: persyaratan umum 2 Saklar Peraturan Menteri ESDM No. 10/2007 SNI 04-6203.1-2006 Saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya - bagian 1: persyaratan umum 3 Pemutus Sirkit Arus Lebih (MCB/ Mini Circuit Breaker ) Peraturan Menteri ESDM No. 09/2007 SNI 04-6507.1 -2002 / Amd1-2006 Pemutus sirkit untuk proteksi arus lebih pada instalasi Rumah tangga dan sejenisnya - bagian 1: pemutus sirkit untuk operasi arus bolak-balik 4 Pemutus sirkit arus sisa (RCCB/ Residual Current Circuit Breaker ) Peraturan Menteri ESDM No. 20/2012 SNI 04-6956.1-2003 P

8.199 Sparepart Motor Impor Tanpa SNI Disita Polisi

Sebanyak 8.199  sparepart  berbagai jenis untuk kendaraan roda dua disita anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Toko Kharisma Motor di Jl Soekarno Hatta Kabupaten Bangka Tengah. Barang impor asal China ini tidak tertera label SNI. "Pemilik toko  sparepart   motor  masih menjalani pemeriksaan terkait pendalaman asal muasal sparepart impor tersebut," kata AKBP Rully TL Kasubdit Indag mewakili Dirkrimsus  Polda Babel  KBP Pipit Rismanto, Selasa (12/4/2016). AKBP Rully TL menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi toko onderdil Kharisma Motor di Jl Soekarno Hatta setelah mendapat informasi dari masyarakat toko tersebut menjuala  sparepart  impor. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya berbagai onderdil kendaraan roda dua seperti shock absorber, lampu, brake shoe, brake disc, gear  motor , busi, bearing, piston, rantai, coil, filter, karburator, gear set dan aki  motor  sebanyak 8.199 buah diamankan. Onderdil 

Mobil dan Motor.yang Sudah SNI

Mobil dan Motor yang.Sudah SNI

Wajib SNI pelumas otomotif bisa tarik investasi

Image
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal menerapkan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib bagi  pelumas  mulai Juni 2017. Sebagai tahap awal,  pelumas  wajib SNI ini akan ditujukan bagi  pelumas  di sektor otomotif. Pasalnya, pengguna  pelumas  di sektor ini sangat besar, sehingga pemerintah merasa perlu melindungi konsumen dengan memberikan standar kualitas dan mutu  pelumas . “Kami fokus di  pelumas  otomotif dulu, karena penjualannya besar dan impornya besar," kata Teddy,  Jumat (28/10). Dengan penerapan SNI wajib ini juga diharapkan bisa mendorong perusahaan yang mengekspor  pelumas  ke Indonesia untuk memproduksi  pelumas  di tanah air.  "Tujuan kita ke sana, produk yang biasa diimpor, perusahaannya jadi investasi ke dalam negeri," ujarnya. Menurut Teddy, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Perturan Menteri Perindustrian. "Mudah-mudahan bisa terbit tahun depan," katanya. PT Pertamina Lubricants,

Kurangi kebakaran akibat listrik, ESDM wajibkan instalasi pakai SNI

Image
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib. Dengan adanya aturan ini, seluruh komponen instalasi listrik yang digunakan harus berstandar nasional. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agoes Triboesono mengatakan PUIL merupakan dokumen SNI yang digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lain. "PUIL 2011 merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan instalatur sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik, serta digunakan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah dal

Pemerintah Akan Evaluasi Regulasi di Industri Kehutanan

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan mengakomodasi keluhan industri kehutanan dan industri kertas terkait berbagai hambatan yang ada. Pemerintah juga akan mereview regulasi yang ada untuk memudahkan pengusaha serta menarik investor. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, potensi industri hutan dan kertas di Indonesia masih cukup besar untuk dikembangkan, dan saat ini perlu dorongan dari pemerintah. "Harus dipacu agar bisa tumbuh dengan pemberian insentif dan kebijakan," katanya Selasa (2/2). Sebagai contoh, total hasil devisa dari industri hasil hutan dan kertas mencapai US$ 6 miliar per tahun, serta mampu menyerap kerja sebanyak 2,1 juta orang. Dengan kondisi ini, kata Saleh, kini Indonesia hanya masuk peringkat sembilan besar industri hutan dan kertas. Padahal dengan potensi itu Indonesia berpeluang meraih peringkat lima besar. Dia bilang, kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk