8.199 Sparepart Motor Impor Tanpa SNI Disita Polisi

Sebanyak 8.199 sparepart berbagai jenis untuk kendaraan roda dua disita anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Toko Kharisma Motor di Jl Soekarno Hatta Kabupaten Bangka Tengah.
Barang impor asal China ini tidak tertera label SNI.
"Pemilik toko sparepart motor masih menjalani pemeriksaan terkait pendalaman asal muasal sparepart impor tersebut," kata AKBP Rully TL Kasubdit Indag mewakili Dirkrimsus Polda Babel KBP Pipit Rismanto, Selasa (12/4/2016).
AKBP Rully TL menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi toko onderdil Kharisma Motor di Jl Soekarno Hatta setelah mendapat informasi dari masyarakat toko tersebut menjuala sparepart impor.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
Hasilnya berbagai onderdil kendaraan roda dua seperti shock absorber, lampu, brake shoe, brake disc, gear motor, busi, bearing, piston, rantai, coil, filter, karburator, gear set dan aki motor sebanyak 8.199 buah diamankan.

Onderdil motor tersebut setelah dilakukan pengecekan tidak didapati adanya label SNI.
Sesuai ketentuan komoditi barang tersebut wajib label berbahasa Indonesia.

Berdasarkan Permendag RI No 73 /m-dag/per/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang serta melanggar UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar," kata AKBP Rully TL

Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014