Pemerintah Akan Evaluasi Regulasi di Industri Kehutanan

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan mengakomodasi keluhan industri kehutanan dan industri kertas terkait berbagai hambatan yang ada. Pemerintah juga akan mereview regulasi yang ada untuk memudahkan pengusaha serta menarik investor.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, potensi industri hutan dan kertas di Indonesia masih cukup besar untuk dikembangkan, dan saat ini perlu dorongan dari pemerintah. "Harus dipacu agar bisa tumbuh dengan pemberian insentif dan kebijakan," katanya Selasa (2/2).
Sebagai contoh, total hasil devisa dari industri hasil hutan dan kertas mencapai US$ 6 miliar per tahun, serta mampu menyerap kerja sebanyak 2,1 juta orang. Dengan kondisi ini, kata Saleh, kini Indonesia hanya masuk peringkat sembilan besar industri hutan dan kertas. Padahal dengan potensi itu Indonesia berpeluang meraih peringkat lima besar.
Dia bilang, kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk merumuskan strategi mendorong industri hutan dan kertas. Beberapa regulasi yang akan dievaluasi antara lain, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39/2009 terkait ketentuan impor limbah B3, serta Permendag nomor 89/2015 tentang ekspor produk kehutanan.
Hambatan lain, industri kertas domestik juga kerap mendapatkan perlakuan safe guard dari negara lain, misalnya Amerika Serikat yang memasang tarif impor hingga 80%. "Dalam era free trade ini, kami akan aktif mendukung pengusaha," ujar Saleh.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, kementeriannya akan membantu kesulitan pengusaha dengan mengevaluasi berbagai kebijakan yang menghambat. Misalnya pemberlakuan beberapa pungutan bagi pengusaha hutan seperti pajak nilai tegakan, pajak bumi dan bangunan serta provisi sumber daya hutan (PSDH). "Kami akan lihat kembali, kalau memang betul-betul membuat sulit. Untuk pajak lainya, kami akan konsultasikan dengan Kementerian Keuangan," kata dia.
Tony Wenas, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp & Paper menyambut positif upaya pemerintah untuk mereview regulasi. "Perlu difasilitasi, asal jangan dihambat. Insentif yang kami minta tentu yang berlaku juga pada industri lain, seperti tax allowance dan tax amnesty untuk ekspansi usaha," ujar dia.
Ia menambahkan, hutan tanaman industri (HTI) sejatinya berpotensi bertambah menjadi 10 juta hektare (ha), tapi kini jumlahnya baru mencapai 4 juta ha akibat banyaknya protes dari LSM asing. "Kami ingin duduk dengan pemerintah untuk membahas lebih detail," kata Tony.
Muhammad Yazid
Sumber: Kemenperin



Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014