Posts

Showing posts from March, 2017

2 Sertifikasi Bakal Pacu Kinerja Ekspor Industri Olahan Kayu RI

Image
2 Sertifikasi Bakal Pacu Kinerja Ekspor Industri Olahan Kayu RI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ( SVLK ) dan Forest Stewardship Council (FSC) penting diterapkan di Indonesia. Kedua sertifikasi ini akan meningkatkan kinerja ekspor  industri berbahan dasar kayu. Direktur Eksekutif APHI Purwadi mengatakan, saat ini konsumen di luar negeri sangat selektif memilih produk hasil olahan kayu‎. Para konsumen hanya mau produk yang memiliki sertifikat legalitas kayu seperti SVLK dan FSC. "Saat ini, hampir semua konsumen mancanegara hanya berminat pada produk kayu yang bersertifikat. Proyeksi tahun ini kalau melihat trend tentu akan naik, apalagi dengan pemberlakuan sertifikasi karena konsumen mancanegara hanya memilih produk kayu yang bersertifikat," ujar dia di Jakarta, Kamis (2/2/2017).‎ ‎ Untuk ekspor produk olahan kayu Indonesia di tahun ini, lanjut Purwadi, akan ditingkatkan ke benua Amerika dan Eropa.

DPR Minta Pemerintah Konsisten Terapkan SNI di Semua Produk

Image
DPR meminta pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk. Selain melindungi industri dan konsumen,  SNI  bisa meningkatkan daya saing industri di tengah gempuran produk impor. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengungkapkan, SNI sangat penting untuk diterapkan, termasuk pada produk pelumas. Apalagi saat ini produk pelumas lokal masih belum jadi tuan rumah di negeri sendiri. "SNI itu bagus untuk perlindungan konsumen, itu sangat penting. Kami akan dorong agar pelumas merek luar negeri juga memiliki SNI, semua pelumas yang masuk Indonesia harus dan wajib SNI," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/3/2017). Ia yakin, jika pemberlakuan SNI secara mandatory untuk pelumas, maka produk pelumas dalam negeri akan mampu bersaing dan menjadi pemimpin pasar di dalam negeri.   Dari sisi harga, juga akan bersaing. Sehingga konsumen akan yakin untuk memilih pelumas produksi lokal. Alhasil produk oli impor akan bisa ditekan dan devisa bisa te

Produk Perikanan yang Punya SNI Akan Lebih Untungkan Produsen

Image
Liputan6.com, Jakarta  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk perikanan dalam negeri. Penerapan standar ini menjadi komitmen pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki kualitas dan keberlanjutan sektor perikanan Indonesia. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, penerapan standar merupakan hal yang tidak bisa ditawar para pelaku usaha apabila menginginkan produknya tetap berkembang serta mampu berkompetisi dalam era perdagangan bebas saat ini. SNI menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreativitas pelaku usaha pengolahan perikanan.  "Produk perikanan yang telah memenuhi  SNI  akan memiliki keuntungan bagi produsen, pengguna, serta konsumen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/11/2016). Dia menjelaskan, bagi produsen, penerapan SNI akan membuat kepast

Penerapan SNI Tingkatkan Posisi Tawar Industri Pelumas Domestik

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Penerapan   SNI juga akan meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Donny Purnomo mengemukakan, SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk dari industri atau asosiasi. "Setiap SNI ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny dia, Senin (27/2/2017). Donny menegaskan, semua pihak, mulai dari penjual, produsen, pengimpor, harus melaksanakan aturan dengan menerapkan SNI karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas. " SNI  Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi p

Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi

  Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian: 1.   No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib; No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib; No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib; No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib; No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib; No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pember