Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.
85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil,
maka
Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:
- 1. No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
- No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
- No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
- No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal -
Polietilena (PE) Secara Wajib;
- No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
- No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Kaca Secara Wajib;
- No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
- No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
- No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca
Secara Wajib;
- No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada
Katup Tabung LPG Secara Wajib.
Maka:
- Pengaturan
terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat
Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
- Pengaturan
terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI
secara wajib yang digunakan sebagai:
a. Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
b. Contoh uji penelitian dan pengembangan;
c. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
d. Keperluan khusus. - Tidak
ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan
untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki
ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena
telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.
Daftar
Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian
Perindustrian:
- Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan
Peralatan Industri Cakram Optik
- Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan
IPKI
- Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan
IUKI
- Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Industri
Farmasi
- Pertek SNI Wajib Mainan Anak
- Pertimbangan Teknis Baterai
- Pertimbangan Teknis Ekspor Produk Pertambangan
untuk Uji Mineral
- Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja
Paduan, dan Produk Turunannya
- Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non
Makanan
- Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib
Keramik Tableware
- Pertimbangan Teknis Setrika
- Pertimbangan Teknis SNI Audio Video dan
Elektronika Sejenis
- Pertimbangan Teknis SNI Mainan secara wajib
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Lemari Pendingin
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Cuci
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Pendingin
Ruangan
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Pipa Baja Saluran
Air
- Rekomendasi BMDTP Covid-19
- Rekomendasi dalam rangka Permohonan Izin Prinsip
Pembangunan Kawasan Industri
- Rekomendasi Ekspor Produk Telepon
Seluler/Komputer Genggam (Handheld)/Komputer Tablet Yang Akan Diimpor
Kembali
- Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan
Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
- Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
- Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain
Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain
Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- Rekomendasi Eksportir Terdaftar Timah Industri
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil
Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil
Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil
Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil
Pengolahan dan Pemurnian (ITA)
- Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas
20 Tahun
- Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman
- Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan
- Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air
Minum
- Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
- Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose
(IP-NC)
- Rekomendasi Importir Produsen Prekursor
Non-Farmasi
- Rekomendasi IP Raw Sugar
- Rekomendasi IUI Logam
- Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
- Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan
Berikat
- Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
- Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Emas atau Perak
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Lumpur Anoda
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Timah Industri
- Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
- Rekomendasi Persetujuan Impor Gula Kristal
Rafinasi
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek
tanpa SNI
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI
Wajib
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel
Listrik
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor
Gas LPG
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk
Besi/Baja
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung
Baja LPG
- Rekomendasi PI-B2 bagi BUMN dengan API-U
- Rekomendasi PI-B2 bagi Pemilik NIB dengan API-P
- Rekomendasi/Master List Impor Limbah Non B3
- Skema Khusus Industri Galangan Kapal
- Surat Keterangan Ekspor Bahan Baku Tambang Sisa
Impor
- Surat Keterangan Ekspor Produk Pertambangan
- Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
- Surat Keterangan Kawasan Industri Halal
- Surat Keterangan Konsultasi SPPT SNI Pakaian
Bayi
- Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di
Kawasan Industri
- Surat Keterangan Pengecualian SNI Mainan Secara
Wajib
- Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan
Mesin dan Peralatan Cakram Optik
- Surat Penetapan Untuk Perusahaan Pengguna
Importasi IKD
- Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor
- Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai
- Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD
- Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD untuk
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
- Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor
- Verifikasi Teknis Dalam Rangka Penerbitan IUI
Comments