Penerapan SNI Tingkatkan Posisi Tawar Industri Pelumas Domestik
Penerapan
Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas dinilai sebagai langkah yang
tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Penerapan SNIjuga akan
meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi
Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Donny Purnomo
mengemukakan, SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan dan sudah dibahas
dengan berbagai pihak, termasuk dari industri atau asosiasi.
"Setiap SNI ditetapkan yang dalam proses
perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus
diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar
Donny dia, Senin (27/2/2017).
Donny menegaskan, semua pihak, mulai dari
penjual, produsen, pengimpor, harus melaksanakan aturan dengan menerapkan SNI
karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor
Wajib Daftar Pelumas.
"SNI Pelumas seharusnya
tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib,"
dia menjelaskan.
Penerapan SNI pelumas hingga saat ini memang belum final. Sejauh ini, penerapan SNI ditolak importir. Sementara dukungan penuh datang dari asosiasi, produsen pelumas dalam negeri.
"Semua SNI pelumas seharusnya wajib
dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan,karena menjadi acuan penyusunan
standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan oleh menteri," tandas
Donny.
Menurut dia, ada banyak manfaat penerapan SNI
khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat juga
akan lebih yakin dengan produk yang digunakan.
Meski dia mengakui, masih perlu edukasi yang
lebih intensif dari sisi manfaat SNI. "Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik
tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujarnya.
Setiap negara, kata DOnny, memiliki standar
masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di
negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.
Terkait produk Indonesia yang di ekspor, ia
berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi
yang ada di Indonesia dapat diterima negara tujuan ekspor.
Sementara untuk produk impor, harus ada
pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut. Misal, untuk kosmetik melakukan
pendaftaran di BPOM yang juga didasarkan pada uji yang dilakukan oleh lab
atau inspeksi dari BPOM.
Sebelumnya, Humas Asosiasi Produsen Pelumas
Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar
pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan SNI untuk pelumas.
Arya menilai, dengan pemberlakuan SNI akan
mampu memberi perlindungan terharap terhadap produsen dalam negeri sekaligus
konsumen. Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak
jelas mutu dan kualitasnya.
"Perlu adanya suatu standar untuk
melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri SNI wajib akan menjamin
mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya,
memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing
industri dalam menghadapi MEA," dia menegaskan. (Nrm/Ndw)
Sumber:Liputan5
Sumber:Liputan5
Comments