SNI Wajib Elektronik Audi Visual, Kemenperin Terapkan Tahun 2017

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2017 ini akan menerapkan pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi barang elektronik audi visual.


Hal itu dikatakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
‘’Ya…mulai tahun 2017, SNI wajib bagi beberapa produk elektronika khususnya audi video, akan diberlakukan,’’ tegas Rodjih.
Kebijakan pemberlakuan SNI wajib tersebut kata Rodjih untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk-produk impor. Dengan SNI wajib tersebut lanjutnya, mutu produk elektronika akan sesuai dengan standar.
‘’Tidak akan lagi nanti Kw Kw-an, seluruh produk elektronika yang dipasarkan di dalam negeri sudah memiliki standar nasional, sudah pasti lebih baik,’’ tambahnya.
Intinya, lanjut Rodjih, pasar dalam negeri, termasuk konsumen akan terlindungi dari produk-produk elektronika bermutu abal-abal dan juga akan terhindar dari barang-barang yang dijual melalui black market.
Ditanya tentang dampak dari penerapan SNI wajib itu terhadap harga, Rodjih mengatakan, pasca pemberlakukan SNI wajib itu, sudah dapat dipastikan harga barang-barang elektronika produk dalam negeri akan semakin kompetitif.
Sedmentara itu di tempat terpisah, Ketua Gabungan Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo beberapa waktu lalu pernah mengatakan, pemberlakuan SNI wajib akan berdampak positif dan akan mendatangkan beberapa keuntungan bagi Indonesia.
“SNI pada produk elektronik akan mengurangi ketergantungan kepada barangbarang impor. akan meningkatkan daya saing dan kualitas produk nasional sehingga bisa diminati masyarakat,” katanya.
Menurutnya, produsen siap mengikuti aturan SNI wajib untuk produk elektronik. Produsen elektronik yang tergabung dalam Gabel akan memenuhi standar yang dipersyaratkan SNI.
Ali menambahkan, SNI akan meningkatkan bahan baku produk elektronik dari dalam negeri. Menurutnya, dengan penggunaan bahan baku dari dalam negeri juga akan meningkatkan daya saing produk nasional. Produksi yang memiliki daya saing harus memiliki desain yang menarik dan memiliki harga yang bersaing pula. (sabar)

Sumber: TubasMedia

Comments

Popular posts from this blog

REKAMAN AUDIT DI PROSPERITY TIEN ENTERPRISE CO LTD KAOHSIUNG - TAIWAN

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

Tentang Standar Nasional Indonesia-SNI 8664:2018 Madu