KEPATUHAN TERAPAN SNI WAJIB RENDAH
JAKARTA, KOMPAS Hasil uji petik yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional pada tahun lalu di 13 kota di Indonesia menunjukkan hanya 46 persen produk yang beredar di pasaran menerapkan SNI kategori wajib. Data Kementerian Perdagangan bahkan lebih rendah, yaitu 42 persen. Produk yang wajib berlabel SNI tetapi belum mencantumkan SNI sebagian besar berupa peralatan listrik dan kabel. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad, Jumat pekan lalu. Saat ini BSN telah menetapkan 201 SNI yang masuk klasifikasi wajib. Sekitar setengahnya merupakan SNI untuk produk. Produk yang wajib ber-SNI termasuk juga helm dan tabung gas, kompor, dan ban mobil. Menurut dia, hal ini disebabkan empat faktor. Kemungkinan standarnya belum dapat diterapkan industri karena keterbatasan sarana produksi. Selain itu tata cara sertifikasi tidak diterapkan dengan benar oleh lembaga sertifikasi produk. Hal lain adalah pembinaan industri be...