KEPATUHAN TERAPAN SNI WAJIB RENDAH
JAKARTA, KOMPAS Hasil uji petik yang dilakukan Badan
Standardisasi Nasional pada tahun lalu di 13 kota di Indonesia menunjukkan
hanya 46 persen produk yang beredar di pasaran menerapkan SNI kategori wajib.
Data Kementerian Perdagangan bahkan lebih rendah, yaitu 42 persen. Produk yang
wajib berlabel SNI tetapi belum mencantumkan SNI sebagian besar berupa
peralatan listrik dan kabel. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penerapan
Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad, Jumat
pekan lalu. Saat ini BSN telah menetapkan 201 SNI yang masuk klasifikasi wajib.
Sekitar setengahnya merupakan SNI untuk produk. Produk yang wajib ber-SNI
termasuk juga helm dan tabung gas, kompor, dan ban mobil. Menurut dia, hal ini
disebabkan empat faktor. Kemungkinan standarnya belum dapat diterapkan industri
karena keterbatasan sarana produksi.
Selain itu tata cara sertifikasi tidak diterapkan dengan benar
oleh lembaga sertifikasi produk. Hal lain adalah pembinaan industri belum
optimal dijalankan oleh lembaga pembina, serta pengawasan pasar belum efektif.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan
oleh lembaga pembina, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian,
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu perlu dilakukan pemberian
insentif bagi industri untuk menerapkan SNI dan mendapat biaya sertifikasi
gratis. Sebaliknya SNI yang masuk kategori sukarela dalam uji petik, lanjut
Kukuh, justru ditemukan telah dipenuhi 100 persen. Hal ini antara lain untuk
peralatan elektronik rumah tangga, seperti mesin pencampur (mixer) dan blender
yang belum diwajibkan.
Pada program mendatang, sesuai dengan amanat UU Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, BSN akan meningkatkan penerapan SNI secara sukarela oleh
industri. BSN dalam hal ini akan membantu industri kecil menjadi model
percontohan.
Model
Setiap tahun diharapkan ada 100 usaha kecil dan menengah terpilih
sebagai model. Saat ini sudah ada sekitar 200, urai Kepala BSN Bambang
Prasetyo. ”Ini perlu sosialisasi agar industri dapat meningkatkan daya saing di
pasar domestik, yang kini telah memasuki pasar bebas ASEAN atau MEA,” ujarnya.
Penerapan SNI sukarela terutama diharapkan di pasar ritel. Untuk itu antara
lain dijalin kerja sama dengan Asosiasi ritel Indonesia untuk membuat SNI
Corner. Dengan menggunakan tanda SNI, dipastikan mutu dan keamanannya.
Comments