Posts

Penerapan Standard Nasional Indonesia - SNI

Penerapan SNI  pada dasarnya bersifat sukarela, d engan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat penting. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup , pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang. Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut: (a) menghambat persaingan yang sehat; (b) menghambat inovasi dan ; (c)...

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri Baja

Image
TOKYO. Kerja sama industri dan investasi baja antara Indonesia dan Jepang terus diperkuat. Upaya itu salah satunya dilakukan dengan Forum Indonesia-Japan Steel Dialog (IJSD) ke-6 tahun 2016 di Tokyo, Jepang.  IJSD merupakan Forum Konsultasi industri baja antara IISIA (Asosiasi Industri Baja Indonesia) yang didampingi Kementerian Perindustrian dan JISF (Asosiasi Industri Baja Jepang) yang didampingi METI (Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang). "Kita terus dorong industri baja untuk memperlebar produksi dan investasi sehingga menopang industri lain seperti otomotif, permesinan dan elektronika, selain baja untuk konstruksi," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Minggu (1/5/2016) menanggapi pelaksanaan forum tersebut. Pemerintah Indonesia, imbuhnya, sudah beberapa kali tegas mendesak Jepang dan negara lain untuk lebih aktif memperkuat struktur industri di Tanah Air. Pada sektor otomotif misalnya, jika sebelumnya lebih marak perakitan, ki...

Kemenperin Tetapkan Standar Wajib untuk Tower Transmisi dan Konduktor

Image
Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri. Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan oleh Pemerintah. Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Regulasi ini dikterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. “Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin. Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek. Selain itu juga dengan kementerian dan lembaga terka...

Wah, Pelaku eCommerce Wajib Punya Sertifikat SNI

Image
Pelaku usaha di sektor eCommerce akan mendapatkan regulasi baru sebentar lagi terkait barang yang diperdagangkan. Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengungkapkan akan mengeluarkan aturan kewajiban memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi pemain eCommerce. “Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kewajiban pelaku eCommerce wajib memiliki SPPT-SNI masih dalam pembahasan yang ditargetkan selesai dalam akhir tahun ini,” ungkapnya, kemarin. Ditegaskannya, dalma regulasi itu dinyatakan barang yang diperdagangkan wajib mengikuti UU yang berlaku. Pelaku usaha eCommerce sudah diatur dalam Permendag Nomor 35 yang mana harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Jadi, bagi  eCommerce kalau barang yang di impor  wajib diberlakukan SNI.Barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki NPB, kemudian barang yang sudah terlanjur masuk ya sama perlakuann...

Kemenperin Bidik 71 SNI Wajib Baru

JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sebanyak 71 Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib baru bisa diterbitkan pada 2013-2014. SNI tersebut meliputi 636 pos pentarifan barang (harmonize sistem/HS). "Saat ini, sudah ada 79 SNI bidang industri yang telah berlaku wajib," ujar Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala di Jakarta, baru-baru ini. Dia menuturkan, penetapan SNI Wajib ditujukan untuk peningkatan daya saing industri, serta penguasaan pasar dalam dan luar negeri. Penerapan kebijakan itu biasanya diawali dengan penerbitan regulasi teknis, pengawasan SNI di pabrik, pasar, dan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (LPK) SNI, hingga pengembangan infrastruktur mutu. Pada dasarnya, SNI itu bersifat sukarela dan berlaku secara berkala. Namun, Menteri Perindustrian juga menetapkan beberapa SNI yang berlaku secara wajib untuk tujuan perlindungan konsumen, yang terkait keselamatan, keama...

Kemenperin Pacu Standardisasi Baterai Mobil Listrik

Image
JAKARTA. Industri otomotif dunia terus mengembangkan produk dan teknologi baru termasuk mobil listrik. Masa depan mobil inipun diyakini akan menjadi pilihan solusi mengatasi masalah pencemaran lingkungan dan keterbatasan energi fosil di masa depan. Kementerian Perindustrian mencermati, isu-isu utama yang dihadapi dalam pengembangan mobil listrik saat ini di antaranya adalah pengembangan baterai dengan tenaga dan kapasitas yang lebih besar dalam sekali pengisian. Selain kapasitas baterai, hal lain yang penting adalah ketersediaan infrastruktur pengisian ulang baterai yang harus tersedia agar konsumen dapat dengan mudah melakukan pengisian ulang.   Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan, industri otomotif merupakan industri yang bervisi jangka panjang dan melibatkan banyak pihak dalam hal regulasi, investasi, pengembangan teknologi, keamanan produk, dan perlindungan konsumen. “Inovasi teknologi merupakan hal yang terus bergulir, makin baru makin canggih. Justru k...

20 MASJID TERBESAR DIDUNIA

Image
Masjid adalah tempat beribadah untuk umat muslim. Masjid berfungsi sebagai tempat di mana umat Islam bisa datang bersama-sama untuk berdoa dan juga sebagai pusat informasi, pendidikan dan penyelesaian sengketa. Inilah 20 Masjid terbesar yang pernah ada di dunia.  20.   Masjid Al-Aqsa, palestina Masjid Al-Aqsa juga dikenal sebagai al-Aqsa, adalah tempat suci Islam di Kota Lama Yerusalem. Situs yang termasuk masjid (bersama dengan Kubah Batu) juga disebut sebagai al-Haram ash-Sharif atau "Suci Noble Sanctuary", situs yang juga dikenal sebagai Temple Mount, situs paling suci dalam Yudaisme, tempat dimana Bait Suci Pertama dan Kedua yang berlaku umum untuk memiliki berdiri. Secara luas dianggap sebagai situs tersuci ketiga dalam Islam, umat Islam percaya bahwa nabi Muhammad adalah diangkut dari Masjidilharam di Mekah ke al-Aqsa selama Perjalanan Malam. Islam menyatakan bahwa Muhammad memimpin doa terhadap situs ini sampai bulan ketujuh belas setelah emigrasi, ketika Tuhan memeri...