Wah, Pelaku eCommerce Wajib Punya Sertifikat SNI
Pelaku usaha di sektor eCommerce akan
mendapatkan regulasi baru sebentar lagi terkait barang yang diperdagangkan.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian
Perdagangan (Kemendag) Widodo mengungkapkan akan mengeluarkan aturan kewajiban
memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi pemain
eCommerce.
“Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai
kewajiban pelaku eCommerce wajib memiliki SPPT-SNI masih dalam pembahasan yang
ditargetkan selesai dalam akhir tahun ini,” ungkapnya, kemarin.
Ditegaskannya, dalma regulasi itu dinyatakan barang yang
diperdagangkan wajib mengikuti UU yang berlaku. Pelaku usaha eCommerce sudah
diatur dalam Permendag Nomor 35 yang mana harus mematuhi peraturan yang berlaku
di Indonesia.
"Jadi, bagi eCommerce kalau barang yang di
impor wajib diberlakukan SNI.Barangnya akan dicegat oleh kepabeanan,
karena dia pasti tidak memiliki NPB, kemudian barang yang sudah terlanjur masuk
ya sama perlakuannya. Kalau tidak dilakukan nanti dibilang ada
diskriminasi. Pengusaha yang baik malah di awasi, yang ini kok bebas seperti,
ya enggak, jadi dia tetap kena peraturan label dan SNI wajib," tegasnya.
Nantinya, produk yang diimpor oleh para pelaku eCommerce
akan dihadang terlebih dahulu oleh Bea Cukai meskipun para pelaku usaha
tersebut hanya mengimpor dalam jumlah tertentu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag
Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14 Tahun 2007
tentang SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan. Kemendag juga
menerbitkan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label
dalam Bahasa Indonesia pada barang.(wn)
Sumber:eComerce
Comments