Wah, Pelaku eCommerce Wajib Punya Sertifikat SNI


Pelaku usaha di sektor eCommerce akan mendapatkan regulasi baru sebentar lagi terkait barang yang diperdagangkan.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengungkapkan akan mengeluarkan aturan kewajiban memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi pemain eCommerce.
“Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kewajiban pelaku eCommerce wajib memiliki SPPT-SNI masih dalam pembahasan yang ditargetkan selesai dalam akhir tahun ini,” ungkapnya, kemarin.
Ditegaskannya, dalma regulasi itu dinyatakan barang yang diperdagangkan wajib mengikuti UU yang berlaku. Pelaku usaha eCommerce sudah diatur dalam Permendag Nomor 35 yang mana harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi, bagi  eCommerce kalau barang yang di impor  wajib diberlakukan SNI.Barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki NPB, kemudian barang yang sudah terlanjur masuk ya sama perlakuannya. Kalau tidak  dilakukan nanti dibilang ada diskriminasi. Pengusaha yang baik malah di awasi, yang ini kok bebas seperti, ya enggak, jadi dia tetap kena peraturan label dan SNI wajib," tegasnya.
Nantinya,  produk yang diimpor oleh para pelaku eCommerce akan dihadang terlebih dahulu oleh Bea Cukai meskipun para pelaku usaha tersebut hanya mengimpor dalam jumlah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14 Tahun 2007 tentang SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang.(wn)

Sumber:eComerce

Comments

Popular posts from this blog

REKAMAN AUDIT DI PROSPERITY TIEN ENTERPRISE CO LTD KAOHSIUNG - TAIWAN

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

Tentang Standar Nasional Indonesia-SNI 8664:2018 Madu