Kemenperin Bidik 71 SNI Wajib Baru
JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sebanyak 71 Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib baru bisa diterbitkan pada 2013-2014. SNI tersebut meliputi 636 pos pentarifan barang (harmonize sistem/HS).
"Saat ini, sudah ada 79 SNI bidang industri yang telah berlaku wajib," ujar Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menuturkan, penetapan SNI Wajib ditujukan untuk peningkatan daya saing industri, serta penguasaan pasar dalam dan luar negeri. Penerapan kebijakan itu biasanya diawali dengan penerbitan regulasi teknis, pengawasan SNI di pabrik, pasar, dan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (LPK) SNI, hingga pengembangan infrastruktur mutu.
Pada dasarnya, SNI itu bersifat sukarela dan berlaku secara berkala. Namun, Menteri Perindustrian juga menetapkan beberapa SNI yang berlaku secara wajib untuk tujuan perlindungan konsumen, yang terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) akibat peredaran produk non-standar.
Berdasarkan data Kemenperin, saat ini, ada 4.108 SNI industri yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sampai akhir 2012, SNI yang telah berlaku wajib tercatat 79 SNI atas 224 HS.
Hingga Maret 2013, BSN telah menerbitkan total 9.320 SNI, sekitar 4.108 di antaranya merupakan SNI untuk bidang industri. Dari angka itu, sektor perme-sinan dan produk permesinan mendominasi dengan 834 SNI, disusul sektor logam, baja, dan produk baja sebanyak 420 SNI, tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan 402 SNI, serta sektor makanan dan minuman dengan 395 SNI.
Sementara itu, data BSN menunjukkan, hingga 18 Maret 2013, sebanyak 1.166 SNI telah direvisi, 16 SNI diamandemen, dan 6.429 SNI baru ditetapkan. Selain itu, ada 1.760 SNI ditarik atau diabolosi.
Berdasarkan proses perumusannya, 6.602 SNI adalah asli, sedangkan 1.090 SNI merupakan adopsi dari standar lainnya. Standar yang diadospi menjadi SNI di antaranya berasal dari International Organization for Standardization (ISO), American Society for Testing and Materials (ASTM)JJ-Standard, dan Deutsches Institut fur Normung (DIN).
Berdasarkan sektor, hingga Maret 2013, SNI atas elektronik, teknologi infromasi, dan komunikasi mencapai 2% dari total SNI yang ditetapkan. "Kalau SNI-nya diabolisi biasanya karena sudah kadaluwarsa," imbuh Arryanto.
Dia menuturkan, penetapan SNI Wajib ditujukan untuk peningkatan daya saing industri, serta penguasaan pasar dalam dan luar negeri. Penerapan kebijakan itu biasanya diawali dengan penerbitan regulasi teknis, pengawasan SNI di pabrik, pasar, dan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (LPK) SNI, hingga pengembangan infrastruktur mutu.
Pada dasarnya, SNI itu bersifat sukarela dan berlaku secara berkala. Namun, Menteri Perindustrian juga menetapkan beberapa SNI yang berlaku secara wajib untuk tujuan perlindungan konsumen, yang terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) akibat peredaran produk non-standar.
Berdasarkan data Kemenperin, saat ini, ada 4.108 SNI industri yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sampai akhir 2012, SNI yang telah berlaku wajib tercatat 79 SNI atas 224 HS.
Hingga Maret 2013, BSN telah menerbitkan total 9.320 SNI, sekitar 4.108 di antaranya merupakan SNI untuk bidang industri. Dari angka itu, sektor perme-sinan dan produk permesinan mendominasi dengan 834 SNI, disusul sektor logam, baja, dan produk baja sebanyak 420 SNI, tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan 402 SNI, serta sektor makanan dan minuman dengan 395 SNI.
Sementara itu, data BSN menunjukkan, hingga 18 Maret 2013, sebanyak 1.166 SNI telah direvisi, 16 SNI diamandemen, dan 6.429 SNI baru ditetapkan. Selain itu, ada 1.760 SNI ditarik atau diabolosi.
Berdasarkan proses perumusannya, 6.602 SNI adalah asli, sedangkan 1.090 SNI merupakan adopsi dari standar lainnya. Standar yang diadospi menjadi SNI di antaranya berasal dari International Organization for Standardization (ISO), American Society for Testing and Materials (ASTM)JJ-Standard, dan Deutsches Institut fur Normung (DIN).
Berdasarkan sektor, hingga Maret 2013, SNI atas elektronik, teknologi infromasi, dan komunikasi mencapai 2% dari total SNI yang ditetapkan. "Kalau SNI-nya diabolisi biasanya karena sudah kadaluwarsa," imbuh Arryanto.
sumber : Investor Daily
Comments