PERLU SINERGI UNTUK PENGAWASAN SNI WAJIB
Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidajat Triseputro menyatakan industri baja domestik perlu dilindungi dan diwujudkan dalam persaingan usaha yang sehat. Diperlukan suatu mekanisme pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang terkoordinasi dengan baik antar kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, industri dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014.“Dewasa ini industri baja domestik mengalami tantangan yang semakin berat karena harus bersaing dengan produk-produk baja impor dari berbagai negara baik dari dalam kawasan ASEAN maupun dari luar kawasan ASEAN. Ekspor produk baja China ke kawasan ASEAN merupakan yang terbesar yaitu diperkirakan sekitar 20% dari total ekspor baja China, mencapai kurang lebih sekitar 60 juta ton di tahun 2015. Selain itu, impor baja juga datang dari Jepang, dan Korea Selatan. SNI Wajib juga dapat dijadikan salah satu alat technical barrier dalam melindungi produsen baja domestik,” ujar Hidayat.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan perlunya sinergitas lintas kementerian untuk melakukan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Kerja sama ini meloibatkan Kementerian Perdagangan sebagai penindak dari sisi pasar, sedangkan Kementerian Perindustrian dari sisi produsen. “Baik konsumen maupun produsen perlu dilindungi dengan adanya penerapan SNI Wajib. Jika SNI diterapkan, maka aka terjadi kondusivitas pada iklim usaha di lapangan,” kata Widodo.
Ia menambahkan, pemberlakukan SNI wajib juga sangat ditentukan pelaku industri baja itu sendiri. Produsen mesti sama-sama menjaga produknya yang beredar di pasaran sudah memenuhi ketentuan. Meski demikian, dimungkinkan untuk menindak secara hukum jika terjadi penyimpangan mengenai SNI.
Dirjen Industri Logam, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pengawasan dan pemberlakuan SNI Wajib perlu diperkuat dari sisi Produsen. Kementerian Perindustrian adalah sebagai pembina industri-industri dalam negeri. “Industri dalam negeri perlu mengembalikan komitmennya untuk melawan isu krisis global. Industri mesti kompak dalam memberlakukan SNI Wajib ini,” kata Putu.
Meski kondisi ekonomi global belum membaik, permintaan baja tetap terus meningkat. Menurut data South East Asia Institute (SEAISI) tahun 2015 permintaan baja domestik di tahun 2014 tercatat mencapai angka 12,9 juta, dan di semester pertama tahun 2015 kurang lebih mencapai 7,2 juta. Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, diperkirakan akan mencapai 25 juta ton di tahun 2025 mendatang. Namun, permintaan baja domestik saat ini sekitar 60% masih dipenuhi oleh baja impor, dan terjadi peningkatan tren impor di tengah pasar yang semakin terbuka akibat perjanjian perdagangan bebas dewasa ini. Selain dari ASEAN-China FTA, ASEAN-Korea FTA, IJ-EPA yang telah dimulai beberapa tahun yang lalu, sejak 31 Desember 2015 kita telah masuk ke pasar bebas ASEAN melalui MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
Sumber:Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan perlunya sinergitas lintas kementerian untuk melakukan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Kerja sama ini meloibatkan Kementerian Perdagangan sebagai penindak dari sisi pasar, sedangkan Kementerian Perindustrian dari sisi produsen. “Baik konsumen maupun produsen perlu dilindungi dengan adanya penerapan SNI Wajib. Jika SNI diterapkan, maka aka terjadi kondusivitas pada iklim usaha di lapangan,” kata Widodo.
Ia menambahkan, pemberlakukan SNI wajib juga sangat ditentukan pelaku industri baja itu sendiri. Produsen mesti sama-sama menjaga produknya yang beredar di pasaran sudah memenuhi ketentuan. Meski demikian, dimungkinkan untuk menindak secara hukum jika terjadi penyimpangan mengenai SNI.
Dirjen Industri Logam, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pengawasan dan pemberlakuan SNI Wajib perlu diperkuat dari sisi Produsen. Kementerian Perindustrian adalah sebagai pembina industri-industri dalam negeri. “Industri dalam negeri perlu mengembalikan komitmennya untuk melawan isu krisis global. Industri mesti kompak dalam memberlakukan SNI Wajib ini,” kata Putu.
Meski kondisi ekonomi global belum membaik, permintaan baja tetap terus meningkat. Menurut data South East Asia Institute (SEAISI) tahun 2015 permintaan baja domestik di tahun 2014 tercatat mencapai angka 12,9 juta, dan di semester pertama tahun 2015 kurang lebih mencapai 7,2 juta. Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, diperkirakan akan mencapai 25 juta ton di tahun 2025 mendatang. Namun, permintaan baja domestik saat ini sekitar 60% masih dipenuhi oleh baja impor, dan terjadi peningkatan tren impor di tengah pasar yang semakin terbuka akibat perjanjian perdagangan bebas dewasa ini. Selain dari ASEAN-China FTA, ASEAN-Korea FTA, IJ-EPA yang telah dimulai beberapa tahun yang lalu, sejak 31 Desember 2015 kita telah masuk ke pasar bebas ASEAN melalui MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
PT. KRAKATAU STEEL
Comments