PIPA BAJA SALURAN AIR WAJIB SNI
Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Laping Seng Secara Wajib diyakini dapat membendung impor baja kualitas rendah berharga murah.
Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan, produsen dalam negeri sejak lama menunggu standardisasi wajib seluruh produk baja agar tercipta persaingan sehat di pasar domestik.
“ini yang kami tunggu-tunggu. Secara bertahap, kami berharap diterapkan pada pipa baja proyek minyak dan gas. Selama ini, produksi dalam negeri yang berkualitas bagus harus bersaing dengan produk China berkualitas rendah sehingga murah,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/2).
Dengan adanya ketentuan ¡tu, lanjutnya, pemerintah harus menindak tegas penggunaan atau impor pipa baja yang tidak sesuai dengan standar.
Adapun, pengecualian SNI wajib yang diatur beleid ini diberikan pada produk khusus dengan pertimbangan teknis kementerian terkait.
Sesuai peraturan ini, SNI secara wajib dikecualikan bagi pipa baja saluran air asal impor yang memenuhi alasan teknis atau keperluan khusus, seperti hibah dari negara asing dan bukan pinjaman, contoh uji SNI dan barang untuk contoh pameran.
Ke depan, lanjut Hidayat, pelaku usaha menginginkan pemerintah mengeluarkan produk baja dari paket proyek yang dikerjakan asing dan didatangkan secara impor. Pasalnya, produsen dalam negeri telah mampu membuat seluruh produk baja yang dibutuhkan di Tanah Air.
Presiden Director PT Bakrie Pipe Industries Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, SNI wajib pada pipa baja saluran air tidak akan dapat membendung impor. Produsen asing dengan mudah membeli SNI kepada Badan Standardisasi Nasional.
“Ini baik tetapi belum cukup. Produsen China, Jepang, dan Korea Selatan bisa membeli SNI ke BSN. Ketentuan ini hanya sebagai landasan penggunaan pipa di Indonesia tetapi tidak berdampak pada pencegahan impor,”tuturnya.
Saat ini, Ianjutnya, kebutuhan pipa baja di Indonesia mencapai Iebih dari 1,5 juta ton per tahun, sementara kapasitas produksi perusahaan lokal baru sekitar 900.000 ton per tahun. Pada semester II/2016, kapasitas produksi akan mencapai 1 juta ton seiring beroperasinya satu unit pabrik baru.
Kendati kapasias produksi pipa baja domestik lebih rendah dari jumlah kebutuhan, lanjutnya, tingkat utilisasi pabrik pipa baja domestik tidak mencapai titik optimum atau hanya sekitar 60%, seiring membesarnya porsi penggunaan pipa baja impor pada proyek nasional.
Apalagi, Ianjutnya, besarnya kebutuhan pipa baja pada proyek minyak dan gas di dalam negeri tidak diimbangi dengan jumlah perusahaan pipa baja domestik yang mendapatkan Iisensi American Petroleum Institute (API).
“Dan sekitar 30 pabrik pipa baja di dalam negeri, saat ini tinggal sekitar tiga unit yang mendapatkan API. SNI tidak laku di proyek migas. Untuk mendapatkan [lisensi] API, standar yang diberikan sangat tinggi dan khusus,” tuturnya.
PEMENUHAN STANDAR
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian 1 Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, dengan terbitnya peraturan ini penggunaan pipa baja saluran air harus memenuhi standar.
“Tujuannya agar pipa baja saluran air yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Peraturan yang efektif berlaku enam bulan ke depan itu mewajibkan produsen dalam negeri melaporkan realisasi produksi pipa baja saluran air secara berkala setiap tahun. Sementara, importir pipa baja saluran air wajib melaporkan realisasi impor setiap enam bulan.
Selain itu, pipa baja saluran air yang telah beredar di dalam negeri, namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan dari peredaran dan pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha dan diawasi oleh pemenintah.
M. Abdi Amna
abdi.amna@bisnis.com
Bisnis Indonesia, 26 Februari 2016
Comments