RIBUAN KOREK API GAS TANPA LABEL SNI DIMUSNAHKAN
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 62.500 buah korek api gas merek Tokai palsu dimusnahkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Rabu (11/5). Pemusnahan ribuan barang bukti ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Ribuan korek merek Tokai palsu ini disita dari seorang tersangka dengan inisial TBI, yang berada di gudang miliknya di Perum Kekancan Mukti, Jalan Taman Flamboyan, Semarang. Tersangka dinilai bersalah karena telah memasarkan korek api merek Tokai palsu.
“Pengungkapan ini berdasarkan aduan dari pihak PT Tokai Dharma Indonesia yang merasa dirugikan karena produknya dipalsukan oleh tersangka,” ujar Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung.
Setelah itu, lalu segera ditindak lanjuti oleh petugas dan ditangkaplah tersangka berikut ribuan barang bukti berupa korek api gas merek tokai palsu siap edar. Ketika diperiksa, menurut Juli, tersangka sudah melakukan praktiknya sejak setahun yang lalu.
“Korek apinya ini tidak SNI, semua bahan-bahannya didatangkan dari Tiongkok lewat jalur laut, ke Jakarta dulu baru ke Semarang, untuk mengelabuhi pihak beacukai kardus korek api juga dilapis kardus lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT Tokai Dharma Indonesia, Purnomo Suryomucitro mengungkapkan, karena tersebarnya produk Tokai palsu tersebut mereka merasa dirugikan. Karena, untuk produk korek api gas sangat riskan bagi konsumen apabila tidak ber-SNI.
“Korek ini dipakai konsumen untuk harian, sehingga harus yang aman. Kalau tak SNI dan lolos uji coba begini bisa berbahaya, siapa tahu bisa meledak tiba-tiba,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka TBI tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng, dan kasus ini masih dalam pengembangan petugas.
Comments