BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam
bekerjasama dengan Direktorat Aneka dan Tekstil Kementerian Perindustrian,
melakukan sosialisasi Perubahan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Mainan Secara Wajib, Jumat (6/11/2013), di Gedung IT Center BP Batam
dengan peserta seluruh importir mainan di Batam.
Kasubdit Perindustrian, Lilik Ponco Priyo Atmojo Ponco pada kesempatan
tersebut mengatakan bahwa pemberlakuan SNI Wajib ini memiliki beberapa
dasar hukum, yaitu UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No.8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perindustrian No.86
Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia di Bidang Industri.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi
Nasional, Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang
Pemberlakuan SNI secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian
No.52/M/IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Mainan Secara Wajib, Peraturan
Dirjen Basis Industri Manufaktur No.09/BIM/PER/9/2013 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Mainan Secara
Wajib, dan Peraturan Menteri No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013, sehingga per 30
April 2014.
"SNI wajib diberlakukan bagi mainan anak-anak untuk seluruh wilayah
Indonesia," ujar Ponco.
Dalam sosialisasi SNI untuk mainan anak-anak ini, Direktorat Aneka dan
Tekstil Kementerian Perindustrian, yaitu Kepala Bidang Infrastruktur
Standart, Pusat Standarisasi, Rachmadi Tutuka menjelaskan bahwa SNI yang
diberlakukan mencakup aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis
dan mekanis, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan
untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.
"Ketentuan pemberlakuan SNI ini dapat dikecualikan pada beberapa jenis
mainan apabila mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan
SPPT-SNI, dan memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis
penelitian dan pengembangan serta keperluan khusus. Pengecualian ini harus
dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen Pembina Industri," terang
Rachmadi.
Sedangkan Richard Nainggolan, Kasubdit Bidang Industri Alas Kaki
menjelaskan, pemberlakuan SNI ini wajib, karena saat ini banyak beredar
mainan dengan harga yang relatif murah dan kebanyakan dari mainan ini
mengandung bahan kimia berbahaya, seperti timbal, ftalat dan merkuri yang
banyak terdapat pada bahan plastik/karet.
"Akibat dari bahan kimia tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan dan
perkembangan anak," kata Richard.
Richard menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan SNI ini adalah untuk
memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat dalam
aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan
hidup.
"Apabila SNI ini diberlakukan bagi semua mainan, ini juga membantu
memperlancar arus perdagangan sehingga memiliki daya saing yang kuat di
pasar dalam negeri maupun luar negeri yang dapat pula meningkatkan kepastian
usaha pelaku importir maupun produsen," ujarnya.
Editor: Dodo
|
Comments