SETELAH 2 ( DUA ) TAHUN, MULAI MENDAFTAR DAN MEMINTA PEMBERLAKUAN MUNDUR?
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebanyak 60 perusahaan mainan anak tercatat telah mengajukan
permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI wajib kepada Lembaga Sertifikasi
Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-Ind/PER/4/2013
tentang Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Mainan Anak-anak, penerapan wajib
SNI itu berlaku pada 30 April tahun ini setelah sosialisasi dari pemerintah
dilakukan sekitar 2 tahun lalu.
Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan semua produk mainan anak yang beredar di Indonesia harus berlabel SNI.
“Soal SNI mainan anak ini sifatnya wajib. Sekarang yang mendaftar ada 60 perusahaan,” ujar Ansari saat ditemui di Kemenperin, Kamis (10/4/2014).
Dari jumlah itu, kata dia, Ansari menyebutkan 50% merupakan
perusahaan mainan anak dari dalam negeri dan 50% merupakan perusahaan dari
asing. Pihaknya mengatakan perusahaan yang telah mengajukan permohonan SPPT SNI
yakni mayoritas perusahaan besar. Adapun data yang masuk saat ini, hanya ada
tiga perusahaan yang berkategori perusahaan kecil dan menengah.
“Jumlahnya sebenarnya banyak. Adapun kami memfasilitasi
pembiayaan saat mengurus di balai uji, dalam hal ini Dirjen Industri Kecil dan
Menengah (IKM),” ujarnya. (sabar)
Comments