MUNDUR, DARI MEI KE NOVEMBER 2014 PEMBERLAKUAN MAINAN ANAK WAJIB SNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperlonggar aturan wajib standar nasional industri (SNI) untuk mainan anak. Produsen mainan anak diberi kelonggaran hingga enam bulan ke depan. Namun demikian, Menteri Perdagangan M Lutfi mengelak jika dikatakan, pemerintah mengundur aturan tersebut.
“SNI tidak diundur. Itu diberlakukan 30 April 2014 sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan,” kata Lutfi ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Rencana awalnya, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober 2013. Namun, karena masih belum siap, produsen mainan anak lantas diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014.


Kementerian Perdagangan sebelumnya masih mengizinkan produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013. Namun, bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.
Belakangan kembali lagi persoalan kesiapan. Lantaran belum siapnya sebagian industri, Lutfi menerangkan, dari Mei hingga enam bulan ke depan, pemerintah lagi-lagi memberikan kelonggaran.
Pengawasan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Mei hingga November 2014 bukanlah penertiban yang memaksa, melainkan pembinaan. “Artinya jika ditemukan yang tak ber-SNI masih bisa dimusyawarahkan. Tapi setelah 6 bulan ini (setelah November 2014), pengawasan akan diserahkan ke aparat umum supaya ada sistem yang baik di dalam negeri,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) meminta pemerintah untuk menunda kebijakan wajib SNI mainan sampai akhir tahun ini. Pasalnya, infrastruktur untuk SNI masih belum mumpuni, utamanya terkait dengan jumlah kapasitas laboratorium untuk pengujian.
Sandi Vidhianto, Sekretaris Jenderal AIMI mengatakan, produsen dan distributor mainan impor membutuhkan waktu untuk memenuhi perysaratan dalam pengajuan sertifikasi SNI. Apalagi dengan peraturan yang berlaku serempak dan lembaga sertifikasi yang minim membuat daftar antrian SNI semakin panjang. (Estu Suryowati)





JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperlonggar aturan wajib standar nasional industri (SNI) untuk mainan anak. Produsen mainan anak diberi kelonggaran hingga enam bulan ke depan. Namun demikian, Menteri Perdagangan M Lutfi mengelak jika dikatakan, pemerintah mengundur aturan tersebut. 

“SNI tidak diundur. Itu diberlakukan 30 April 2014 sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan,” kata Lutfi ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014). 

Rencana awalnya, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober 2013. Namun, karena masih belum siap, produsen mainan anak lantas diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014. 

Catatan Kompas.com, Kementerian Perdagangan masih mengizinkan produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013. Namun, bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut. 

Belakangan kembali lagi persoalan kesiapan. Lantaran belum siapnya sebagian industri, Lutfi menerangkan, dari Mei hingga enam bulan ke depan, pemerintah lagi-lagi memberikan kelonggaran. 

Pengawasan yang dilakukan oleh Penyidi Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Mei hingga November 2014 bukanlah penertiban yang memaksa, melainkan pembinaan. “Artinya jika ditemukan yang tak ber-SNI masih bisa dimusyawarahkan. Tapi setelah 6 bulan ini (setelah November 2014), pengawasan akan diserahkan ke aparat umum supaya ada sistem yang baik di dalam negeri,” kata Lutfi. 

Sebelumnya, Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) meminta pemerintah untuk menunda kebijakan wajib SNI mainan sampai akhir tahun ini. Pasalnya, infrastruktur untuk SNI masih belum mumpuni, utamanya terkait dengan jumlah kapasitas laboratorium untuk pengujian. 

Sandi Vidhianto, Sekretaris Jenderal AIMI mengatakan, produsen dan distributor mainan impor membutuhkan waktu untuk memenuhi perysaratan dalam pengajuan sertifikasi SNI. Apalagi dengan peraturan yang berlaku serempak dan lembaga sertifikasi yang minim membuat daftar antrian SNI semakin panjang.






Comments

Popular posts from this blog

REKAMAN AUDIT DI PROSPERITY TIEN ENTERPRISE CO LTD KAOHSIUNG - TAIWAN

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

Tentang Standar Nasional Indonesia-SNI 8664:2018 Madu