MUNDUR, DARI MEI KE NOVEMBER 2014 PEMBERLAKUAN MAINAN ANAK WAJIB SNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperlonggar aturan wajib
standar nasional industri (SNI) untuk mainan anak. Produsen mainan anak diberi
kelonggaran hingga enam bulan ke depan. Namun demikian, Menteri Perdagangan M
Lutfi mengelak jika dikatakan, pemerintah mengundur aturan
tersebut.
“SNI tidak diundur. Itu diberlakukan 30 April 2014
sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan,” kata Lutfi ditemui di kantornya,
Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Rencana awalnya, pemerintah mulai menerapkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan
Anak pada 10 Oktober 2013. Namun, karena masih belum siap, produsen mainan anak
lantas diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014.
Kementerian Perdagangan sebelumnya masih mengizinkan
produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013. Namun, bagi
produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah
harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.
Belakangan kembali lagi persoalan kesiapan. Lantaran
belum siapnya sebagian industri, Lutfi menerangkan, dari Mei hingga enam bulan
ke depan, pemerintah lagi-lagi memberikan kelonggaran.
Pengawasan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) dari Mei hingga November 2014 bukanlah penertiban yang memaksa,
melainkan pembinaan. “Artinya jika ditemukan yang tak ber-SNI masih bisa
dimusyawarahkan. Tapi setelah 6 bulan ini (setelah November 2014), pengawasan
akan diserahkan ke aparat umum supaya ada sistem yang baik di dalam negeri,”
kata Lutfi.
Sebelumnya, Asosiasi Importir dan Distributor Mainan
Indonesia (AIMI) meminta pemerintah untuk menunda kebijakan wajib SNI mainan
sampai akhir tahun ini. Pasalnya, infrastruktur untuk SNI masih belum mumpuni,
utamanya terkait dengan jumlah kapasitas laboratorium untuk pengujian.
Sandi Vidhianto, Sekretaris Jenderal AIMI mengatakan,
produsen dan distributor mainan impor membutuhkan waktu untuk memenuhi
perysaratan dalam pengajuan sertifikasi SNI. Apalagi dengan peraturan yang
berlaku serempak dan lembaga sertifikasi yang minim membuat daftar antrian SNI
semakin panjang. (Estu Suryowati)
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperlonggar
aturan wajib standar nasional industri (SNI) untuk mainan anak. Produsen mainan
anak diberi kelonggaran hingga enam bulan ke depan. Namun demikian, Menteri
Perdagangan M Lutfi mengelak jika dikatakan, pemerintah mengundur aturan
tersebut.
“SNI tidak diundur. Itu diberlakukan 30 April 2014 sesuai dengan aturan yang
telah diterbitkan,” kata Lutfi ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Rencana awalnya, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober
2013. Namun, karena masih belum siap, produsen mainan anak lantas diberikan
tenggang waktu hingga awal Mei 2014.
Catatan Kompas.com, Kementerian Perdagangan masih
mengizinkan produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013.
Namun, bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober
2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.
Belakangan kembali lagi persoalan kesiapan. Lantaran belum siapnya sebagian
industri, Lutfi menerangkan, dari Mei hingga enam bulan ke depan, pemerintah
lagi-lagi memberikan kelonggaran.
Pengawasan yang dilakukan oleh Penyidi Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Mei
hingga November 2014 bukanlah penertiban yang memaksa, melainkan pembinaan.
“Artinya jika ditemukan yang tak ber-SNI masih bisa dimusyawarahkan. Tapi
setelah 6 bulan ini (setelah November 2014), pengawasan akan diserahkan ke
aparat umum supaya ada sistem yang baik di dalam negeri,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) meminta
pemerintah untuk menunda kebijakan wajib SNI mainan sampai akhir tahun ini.
Pasalnya, infrastruktur untuk SNI masih belum mumpuni, utamanya terkait dengan
jumlah kapasitas laboratorium untuk pengujian.
Sandi Vidhianto, Sekretaris Jenderal AIMI mengatakan, produsen dan distributor
mainan impor membutuhkan waktu untuk memenuhi perysaratan dalam pengajuan
sertifikasi SNI. Apalagi dengan peraturan yang berlaku serempak dan lembaga
sertifikasi yang minim membuat daftar antrian SNI semakin panjang.
Comments