WAJIB SNI MAINAN ANAK, UNTUK MENYELAMATKAN ANAK-ANAK DARI MAINAN BERBAHAYA
Dengan atau Tanpa sadar, anak-anak kita dikepung mainan anak yang sebagian besar tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan anak. Banyak mainan anak yang berpotensi melukai, meracuni secara perlahan, atau menyebabkan kecelakaan dari ringan sampai fatal.
Dan pangsa pasar mainan anak sangatlah besar. Berdasarkan sensus penduduk 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah populasi anak berusia 0-14 tahun mencapai 68,6 juta jiwa. Artinya, target pasar mainan anak mencapai 38% dari total jumlah penduduk di Indonesia. Belum lagi, ada sekitar 4,5 juta bayi lahir tiap tahun.
Dan pangsa pasar mainan anak sangatlah besar. Berdasarkan sensus penduduk 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah populasi anak berusia 0-14 tahun mencapai 68,6 juta jiwa. Artinya, target pasar mainan anak mencapai 38% dari total jumlah penduduk di Indonesia. Belum lagi, ada sekitar 4,5 juta bayi lahir tiap tahun.
Wakil Ketua Bidang Pemasaran Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Widjaja mengatakan, total pasar mainan anak di Indonesia mencapai Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun per bulan. Jumlah tersebut juga mencakup penjualan mainan untuk kebutuhan sekolah. Namun sayangnya, pasar yang cukup gurih itu malah dikuasai produk impor."Produk impor menguasai 70%-80% pasar mainan di Indonesia," kata Sudarman, sebagaimana dilansir situs Kontan.
Dan celakanya, kita tidak punya peraturan regulasi standarisasi tentang mainan anak, sehingga sudah nasiblah Indonesia menjadi pengimpor barang "sampah", yang tidak bisa masuk ke negara-negara lain yang sudah punya peraturan ketat tentang itu.
Untunglah pemerintah dengan didorong masyarakat menyadari kondisi ini, dan sudah sejak dua tahun lalu telah mempersiapkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan anak, yang disusun oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Dan mulai 30 April 2014, semua produk mainan anak wajib berlabel SNI dan memiliki sertifikat SNI.
Secara legal, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Dalam peraturan ini ada SNI yang wajib diterapkan yaitu SNI ISO 8124 2011 (1 - 4) dan atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617 : 2010 untuk parameter Non Azo, dan SNI 7617 : 2010 untuk parameter Formaldehida. Kemudian pada November 2013, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013. Peraturan itu memang akan berlaku enam bulan setelah diterbitkan, atau mulai 30 April 2014. Artinya, akhir bulan ini, ketentuan wajib SNI untuk produk mainan anak resmi diterapkan.
Khusus untuk SNI ISO 8124, dikutip dari situs BSN, terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1). SNI ISO 8124 - 1 yang berlaku untuk semua mainan. Standar ini berlaku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus.. Selain itu, Persyaratan SNI ISO 8124 - 1 ini menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan (seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys).
2). SNI ISO 8124 - 2 yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.
3). SNI ISO 8124 - 3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.
4). SNI ISO 8124 - 4 menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-2 ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar ( komidi putar ), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.
Adapun Jenis-jenis mainan anak yang wajib SNI dengan pos tarif (HS Code), adalah sbb;
1). Baby walker dari logam (Ex 9403.20.90.00) dan dari plastik (9403.70.10.00).
2). Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka (9503.00.10.00).
3). Boneka; bagian dan aksesorinya (9503.00.21.00, 9503.00.22.00, dan 9503.00.29.00).
4). Kereta listrik, termasuk rel, tanda, dan aksesori lainnya (9503.00.30.00).
5). Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak (9503.00.40.10 dan 9503.00.40.90).
6). Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik (9503.00.50.00).
7). Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia (9503.00.60.00).
8). Puzzle dari segala jenis (9503.00.70.00).
9). Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan (9503.00.91.00).
10). Tali lompat (9503.00.92.00).
11). Kelereng (9503.00.93.00).
12). Mainan lainnya selain yang tersebut di atas yang terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak:
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari
karet dan/atau plastik.
- Senapan/pistol mainan.
- Mainan lainnya memiliki nomor pos tarif 9503.00.99.00.
Mainan yang dikecualikan tidak mempunyai HS Code hanya ada tiga jenis, yaitu yakni jika mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI, mainan itu memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan skill, serta mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.
Lalu bagaimana dengan produsen mainan anak atau pedagangnya yang melanggar aturan di atas?
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo pada hari Jumat (28/3/2014) menegaskan, mulai 30 April 2014 nanti, semua mainan anak harus memenuhi 10 parameter yang ditetapkan dalam SNI. Bila tidak, produsen maupun pedagang mainan anak bakal ditindak tegas.
"Kalau bicara UU Perlindungan Konsumen, tidak sesuai standar ya ditindak. Mulai dari penarikan barang sampai pidana," ujarnya, seperti dilansir Gatranews.
Kemenperin telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SNI mainan anak pada bulan Februari 2014, dan saat ini telah ada 35 perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SPPT SNI) di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). LSPro yang sudah ada yaitu Chempack Kemenperin, Sucofindo, Toego Kemenperin, Tuv Nord Indonesia, Texpa Kemenperin, PPMB Kemendag, dan Pustan Balai Sertifikasi Industri Kemenperin Gatsu."Sebetulnya mereka sudah ada yang mulai dari Oktober karena kan ini pemberlakukannya ditunda. Tapi kebanyakan mulai antri sejak Februari setelah adanya juknis. Saat ini sudah ada 35 yang diproses, dan katanya bisa sampai 100 lebih yang akan mengajukan," ujarnya ketika berbincang dengan Bisnis Indonesia, Jumat (28/3/2014).
Nantinya, jika mainan yang diuji tersebut tidak memenuhi standardisasi, maka harus dimusnahkan dan diganti dengan bahan yang sesuai standar. Pengambilan sample tersebut dilakukan terhadap mainan-mainan yang saat ini sudah beredar di pasaran.
"Hasil koordinasi sudah diberi jalan keluar, untuk mempermudah dengan mengambil sample produk-produk impor yang ada di pasaran sehingga lebih cepat juga," tuturnya.
Saat ini, sambungnya, banyak diantara pengusaha mainan anak tersebut yang melakukan cuci gudang sehingga diharapkan sebelum pemberlakukan SNI Wajib pada 30 April, mainan tersebut banyak yang sudah laku terjual. Pasalnya, jika tidak memiliki label SNI, produk tersebut akan dimusnahkan.
Begitu pula dengan produk impor, tidak akan bisa masuk ke Indonesia bila tidak memegang SPPT SNI yang dikeluarkan oleh LSPro tersebut. Pihak pemerintah pun berusaha untuk mempermudah proses pengujian dengan menggunakan laboratorium yang ada di luar negeri, tetapi harus memenuhi syarat dari Kemenperin.
Pasalnya, proses pemberian SNI untuk mainan anak ini menggunakan tipe 1N dimana pengambilan contoh harus dilakukan di negara asal dengan melakukan pengujian per shipment atau setiap kali produk tersebut masuk.
"Setiap produknya mau masuk harus ada SPPT SNI, kalau tidak akan di re-ekspor ke negara asal," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menyatakan telah siap mensukseskan aturan SNI wajib mainan anak ini, yang akan menerapkan peraturan tersebut pada sistem satu pintu (Indonesia National Single Window/INSW).
"Sebetulnya, salah satunya peraturan titipan dari instansi lainnya, seperti mainan anak yang harus ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Kami akan meminta diterapkan di INSW," kata Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 28 Februari 2014, seperti dilansir VIVAnews.
Comments