PROSEDUR PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN DI BADAN POM
PROSEDUR PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN DI BADAN POM Prosedur dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran BPOM tersebut adalah sebagai berikut : 1. Produk Dalam Negeri Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD : m Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). m Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian. m Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk. m Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap. Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produ