10 UKM BIDANG PERIKANAN PRODUKNYA SUDAH MEMILIKI SNI
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), 10 UKM Perikanan diharapkan mendapatkan Sertifikat Produk
Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Wajib, tahun 2015.
“Tahun ini kita targetkan ada 10 UKM
yang dapatkan SPPT SNI, ditambah yang sudah ada jadi 20 UKM untuk 2015. Tentu
ini masih sedikir, karena penerapan SNI perikanan masih sukarela,” kata
Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP) KKP, Rahmah
Hayati Samik Ibrahim, kepada citraindonesia.com,
di Jakarta, Kamis (20/8/2015)
SPPT-SNI untuk produk UKM Perikanan ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu, keamanan pangan dan daya saing produknya.
“Dalam menerapkan SNI, UKM harus
menerapkan segara aspek, baik dari penerapan sanitasi maupun ketersediaan
infrastruktur,” jelasnya.
Sertifikasi dilakukan oleh LSPro-HP
BBP2HP dan telah dimulai pada tahun 2014 untuk 10 produk UKM dan telah
diapresiasi secara positif oleh UKM.
UKM sudah mendapatkan SPPT SNI dan dapat
mencantumkan label SNI di produknya sbb;
1.
Bakso
ikan dari UKM Sakana Indo Prima – Depok,
2.
Bakso
ikan UKM Rizki Bersama Jaya – Sukabumi
3.
Bakso
ikan UKM Bening Jati Anugerah – Parung,
4.
Bakso
ikan UKM Supra Dinasty – Denpasar,
5.
Bandeng
presto UKM Mina Makmur – Semarang,
6.
Bandeng
presto UKM Cindy Group – Parung,
7.
Bandeng
cabut duri UKM Fania – Yogyakarta,
8.
Bandeng
presto UKM 88 Marijo – Pinrang,
9.
Kerupuk
ikan UKM Syarifah Salma – Pangkalan Bun, dan
10. Abon ikan UKM Al-Fadh – Boyolali.
Comments