KKP GANDENG BSN ATUR SERTIFIKASI PERIKANAN BUDIDAYA, BENIH DAN PAKAN PERIKANAN SNI WAJIB Tahun 2017
Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP)
gandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam mengatur sertifikasi Standar
Nasional Indonesia (SNI) hasil perikanan budidaya.
Kerja sama itu tertuang
dalam perjanjian yang ditandatangani Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP
Slamet Soebjakto dengan Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Slamet Soebjakto
mengatakan, adanya SNI memberikan manfaat dalam meningkatkan daya saing di
pasar global, untuk keamanan pangan, serta menjamin keberlanjutan usaha di
bidang perikanan budidaya.
“Persaingan dengan negara
produsen perikanan budidaya mengharuskan pemerintah Indonesia untuk mendukung
peningkatan produksi ikan budidaya dengan memperhatikan persyaratan pembeli.
Hal ini harus menjadi perhatian agar keberterimaan produk perikanan budidaya di
pasar lokal, regional dan internasional dapat dipertahankan dan terus
ditingkatkan,” ujar Slamet dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2017).
Slamet menuturkan,
direncanakan tahun ini pihaknya mewajibkan SNI bagi benih dan pakan perikanan
budidaya. Selain itu, nantinya berbagai jenis sertifikasi bidang perikanan
budidaya akan diintegrasikan menjadi satu sertifikasi yakni IndoGAP (Indonesian
Good Aquaculture Practices).
“IndoGAP merupakan suatu
bentuk sertifikasi dan SNI yang dikenal dan akan menjadi trademark Indonesia?,”
jelasnya.
IndoGAP adalah persyaratan
kegiatan budidaya ikan yang menjamin keamanan pangan, mutu produk perikanan
budidaya secara kontinyu, serta keberlanjutan kegiatan usaha perikanan budidaya
yang ramah lingkungan.
Manfaat dari IndoGAP tidak
hanya sebagai standar produk perikanan budidaya yang beredar di Indonesia
tetapi merupakan persyaratan dalam meningkatkan daya saing produk perikanan
Indonesia dipasar lokal, regional maupun global.
“Peran BSN dan KAN dalam
memperkuat perikanan budidaya di Indonesia sangat dirasakan. Selama ini
pendampingan penyusunan standar telah diberikan BSN sehingga dalam setiap
tahapan telah menghasilkan SNI perikanan budidaya yang sesuai dengan standar,
serta prinsip internasional, dan aturan serta kepentingan nasional,” tandasnya.
(pemi)
Sumber: Citra
Comments