INDUSTRI BAJA: Kemenperin Nilai Permendag 28/2014 Perkuat Bisnis -

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 28/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan melarang secara terbatas impor baja yang mengandung boron agar produsen lokal terlindung.

Impor baja boron membuat pasar carbon steel (baja karbon) lokal terganggu bahkan setop produksi. Pasalnya produk yang masuk ke Indonesia terindikasi tidak murni. Ada saja akal-akalan importir dengan hanya memasukkan sedikit boron tetapi menyebutnya baja boron.
Selama ini bea masuk impor baja karbon biasa 5% sampai 12,5%, sedangkan baja boron 0%. Kelonggaran ini merangsang importir berbuat curang demi mendapatkan bea masuk 0%. Walhasil harga baja impor lebih murah ketimbang buatan dalam negeri.
 "Setelah tanggal 20 September ini saya harap investor di industri besi baja kembali leluasa bergerak lagi," ujar Budi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Kemenperin pada 2012 dan 2013 industri logam dasar besi dan baja tumbuh 5,86% dan 6,93%. Pertumbuhan pada tahun ini sukar menyaingi perolehan tahun lalu lantaran pada semester pertama terlanjut tertekan, cuma tumbuh 1,42% terpengaruh gejolak politik jelang pilpres.
Sumber:satelindonews

Comments

Popular posts from this blog

REKAMAN AUDIT DI PROSPERITY TIEN ENTERPRISE CO LTD KAOHSIUNG - TAIWAN

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

Tentang Standar Nasional Indonesia-SNI 8664:2018 Madu