Lingkungan dengan Standar Pelayanan Masyarakat

Lingkungan dengan Standar Pelayanan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 telah menerbitkan 3 (tiga) Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) pada fasilitas publik dalam rangka penerapan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan bagi pengelola dan pengguna fasilitas publik. Ketiga SPM tersebut adalah SPM pada Pasar Rakyat, SPM pada Pusat Perbelanjaan, dan SPM pada Pariwisata Alam.

Salah satu tujuan dari penerapan standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik tersebut agar terjadi perubahan perilaku dan perbaikan kualitas lingkungan demi meningkatkan level kesejahteraan bagi masyarakat. Masyarakat pengguna fasilitas publik berkewajiban melaksanakan perilaku peduli lingkungan dalam berkegiatan di fasilitas publik dan menjaga ketertiban dan kelanjutan fungsi informasi, edukasi dan sarana yang disediakan oleh pengelola fasilitas publik.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta masyarakat berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Diperlukan percepatan dan penguatan penyediaan layanan masyarakat di fasilitas publik untuk pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat di fasilitas publik dan peningkatan kualitas lingkungan dengan kemitraan para pihak. Oleh karena itu, perlu berkolaborasi demi terwujudnya pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan yang dapat membawa kita menuju kualitas lingkungan yang lebih baik.

Fasilitas publik merupakan lokus kegiatan masyarakat dengan intensitas tinggi dan memiliki multi aspek lingkungan meliputi aksi pengendalian perubahan iklim, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya alam secara efisien, menyediakan standar bagi pengelola fasilitas publik dengan materi substansi pengelolaan lingkungan hidup terpadu.

Menyediakan fasilitas publik yang ramah lingkungan serta layanan informasi, edukasi, sarana dan apresiasi bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, serta meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam pelayanan masyarakat di fasilitas publik dan peningkatan kualitas lingkungan menuju kota berkelanjutan.

Penerapan SPM oleh pengelola fasilitas publik dapat menjadi bagian dari aksi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan aksi Pengendalian Perubahan Iklim di daerah. Hal itu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pada saat awal penerapan SPM, pengelola fasilitas publik melakukan deklarasi komitmen yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat pengguna fasilitas publik.

Masyarakat pengguna fasilitas publik berhak secara konsisten menggunakan informasi, edukasi dan sarana yang disediakan oleh pengelola fasilitas publik sesuai SPM, dan memberikan masukan terhadap pemberian informasi, edukasi dan sarana yang disediakan oleh pengelola fasilitas publik, serta membentuk komunitas pendukung penerapan SPM yang bertujuan meningkatkan kemanfaatan penerapan SPM di fasilitas publik.




Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014