Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona
Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona
Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Aceh wilayah kerja bandara melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang dan fasilitas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (16/3/2020). Penyemprotan disinfektan itu dilakukan sebgai upaya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di Aceh, karena bandara dianggap menjadi salah satu akses masuk dan keluar warga yang rentan terhadap penyebaran virus.(Raja Umar)
Penyebaran virus corona yang terus meluas di
Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri. Tercatat hingga Selasa
(17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus. Hal itu
diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad
Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020). Yuri mengatakan, dari 134 kasus
tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh. Seiring mewabahnya
virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.
Berikut protokolnya dilansir dari
sehatnegeriku.kemkes.go.id:
Kriteria tidak sehat:
· Demam lebih dari 38 derajat celsius dan
· Batuk/pilek/nyeri tenggorokan
Apabila mendapati keluhan tersebut,
istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa
tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak
atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan
(fasyankes).
Tindakan
saat berobat ke fasyankes:
· Gunakan masker.
· Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
· Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
Tenaga
kesehatan di fasyankes akan melakukan screening;
· Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
· Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.
Diantar ke rumah sakit rujukan Jika akan
diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh
tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pasien
dalam pengawasan
Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam
pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan
laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Pemeriksaan spesimen Spesimen akan dikirim ke
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan
pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.
a.
Jika hasilnya positif:
· maka anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.
· sampel akan diambil setiap hari.
· Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b.
Jika hasilnya negatif:
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab
penyakit.
Jika Anda
sehat, tetapi:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksaspesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran
Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol
di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan,
Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas
Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Sumber:
Comments