Implikasi ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) Terhadap Hukum Investasi di Indonesia

Pendahuluan

Sebuah terobosan yang dilakukan oleh komunitas masyarakat regional yang pada akhirnya terealisasi dalam bentuk komunitas perdagangan bebas, yakni antara negara-negara yang tergabung di ASEAN dengan China, melalui perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). ACFTA ini menimbulkan suatu perkembangan baru pada kegiatan perdagangan internasional, terutama pada kawasan Asia Tenggara. Kesiapan menyambut dampak positif dan negatif dari terselenggaranya ACFTA menjadi problematika tersendiri yang menarik untuk dicermati, terutama di negara Indonesia sebagai salah satu subyek hukum internasional yang memiliki potensi comparative advantage. Investasi ke dalam dan ke luar negeri dalam konteks ACFTA merupakan peluang yang memiliki dua sisi yang berlawanan, menjanjikan dan/atau justru merugikan. Indonesia dengan segala potensinya diperhadapkan pada sebuah tantangan untuk dapat bertahan dan meningkatkan posisinya di kancah perdagangan dan investasi. Namun, bagi masyarakat di Indonesia, muncul pro-kontra tentang bagaimanakah kemampuan dan kematangan hukum investasi di Indonesia dalam menghadapi era perdagangan bebas versi ACFTA ini.

Indonesia dalam Kerangka ACFTA
Hubungan antara ASEAN dan China, sebenarnya secara positif sudah terjalin semenjak tahun 90-an, atau sejak ASEAN diakui China sebagai suatu komunitas yang menjanjikan di bidang perekonomian. Meskipun pada waktu itu hubungan antara ASEAN dan China terjalin hanya melalui perjanjian bilateral antara China dan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN secara individual, akan tetapi China telah menancapkan pondasi kegiatan perekonomian yang kuat. Dalam kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang perekonomian, seringkali China hadir sebagai pihak yang diundang atau bahkan menjadi konsultan ekonomi bagi aktivitas perekonomian ASEAN. Strategi ini berdampak pada eksistensi China dalam kawasan ASEAN sebagai subyek yang turut serta dalam perkembangan perdagangan internasional kawasan. Jadi, adalah suatu kewajaran bilamana China kemudian mendorong adanya perdagangan bebas antara ASEAN-China, oleh karena pengalamannya berdagang di kawasan Asia Tenggara, sekaligus penerimaan ASEAN demi kemudahan investasi.
Problematika yang muncul kemudian adalah konteks kesiapan Indonesia dalam ACFTA ini terutama dalam menyediakan sarana keteraturan di bidang hukum investasi. Dengan dibukanya pintu perdagangan bebas versi ACFTA ini, Indonesia diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi investor untuk memasukkan modalnya ke Indonesia. Kemudahan ini menjadi ukuran pasti dikarenakan telah lama Indonesia dianggap oleh investor merupakan negara yang berpotensi namun memiliki hambatan di bidang hukum investasinya, terutama persyaratan-persyaratan yang sangat ketat sehingga rentan terhadap munculnya penyimpangan-penyimpangan. Kendala investasi di Indonesia yang umum terjadi adalah misalnya adalah beberapa hal seperti : pengurusan ijin yang terlalu bertele-tele, perilaku negatif birokrasi, pembatasan bidang usaha, kelemahan infrastruktur yang mendukung investasi,

arsipberita.com/arsip/dampak-dari-pasar-bebas-di-indonesia.html

Comments

Popular posts from this blog

BSN TETAPKAN 67 SNI BARU

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

LIST OF MANDATORY SNI - 2014