Industri Baja Terganjal Aturan

JAKARTA – Regulasi yang tertuang dalam Permenkeu No 23/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coil (baja canai panas) dari Republik Korea dan Malaysia dapat mengganggu kinerja industri hilir baja nasional. Apalagi sekarang ini industri baja masih menggantungkan 30 persen bahan bakunya pada impor. Wakil Ketua Komite Tetap Standardisasi dan Mutu Produk Kadin Nugraha Soekmawidjaja mengatakan, Permenkeu tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri baja domestik melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Di sisi lain, Permenkeu ini juga berpotensi menurunkan kinerja sektor hilir dan sektor pengguna produk baja yang masih bergantung pada impor. “Pemerintah telah menetapkan harmonized system (pos tarif ) yang masih dibuat terlalu umum. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada pembedaan perlakuan antara produk yang bisa dibuat di dalam negeri dan yang harus diimpor,” kata Nugraha. Menurutnya, dengan mekanisme yang terlalu umum, otomatis yang dibuat atau tidak bisa dibuat semuanya kena bea masuk antidumping yang besarnya bisa mencapai 12,5 persen sampai dengan 30 persen.( Koran Jakarta )
sumber Matematika USU

Comments

Popular posts from this blog

REKAMAN AUDIT DI PROSPERITY TIEN ENTERPRISE CO LTD KAOHSIUNG - TAIWAN

THE MOSQUE OF TIANJIN - CHINA

Tentang Standar Nasional Indonesia-SNI 8664:2018 Madu